Buronan Kejati Kalbar Maman Suherman Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Tim Tabur Kejati Kalbar dan Kejagung amankan Maman Suherman ( Foto : Dokumen Kejagung)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Buronan tindak pidana kehutanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Maman Suherman berhasil diamankan tim Tabur Kejaksaan Kalbar bersama tim Kejaksaan Agung.

Terdakwa ditangkap di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/09/2021) sekitar puku 22.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Hal penangkapan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 s/d Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.

“Atas perbuatanya maka dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Leonard di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (28/09/ 2021).

Terdakwa Maman Suherman ini kabur ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Barat. Beberapa kali di surati namun terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Kemudian terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terdakwa ini dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi,” ujar Leonard.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Ril)

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.