Bukti Sperma, PH Kuatir Kasus Perzinahan Oknum Polisi di Tebing Tinggi Deli Dilemahkan

Duggan perzinaan sepasang yang bukan suami istri (int)

TELISIKNEWS.COM ,MEDAN- Penasehat hukum (PH) dari Bripka D,Muhammad Iqbal Sinaga kuatir kasus dugaan perzinahan Bripka R, oknum polwan (polisi wanita) dengan teman se profesinya Brigadir W kini belum dijatuhi hukuman.

Menurutnya, saat petugas Bid Propam Polda Sumut menggerebek Biripka R tengah berzina dengan Brigadir W pada 8 September 2022 lalu, penyidik menemukan cairan sperma diatas seprai. Seprai dengan cairan sperma ini lantas dijadikan alat bukti oleh penyidik. 

Bacaan Lainnya

Namun sampai saat ini, oknum polwan Bripka R dan Brigadir W belum dijatuhi hukuman, Iqbal Sinaga ditunjuk Bripka D, suami sah dari oknum polwan itu sebagi kuasa hukumnya.

Iqbal khawatir, kasus yang mempermalukan institusi Polri akan digiring untuk dilemahkan. Sehingga kedua pelaku terduga zina itu lepas dari jerat sanksi pemecatan.

“Dari gelagat perjalanan perkara ini, ada yang mencoba untuk melemahkan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat yang sudah diputuskan pada sidang etik di Polresta Tebing Tinggi, dengan target agar pelaku terhindar dari sanksi pemecatan,” ujar Muhammad Iqbal SInaga, Jumat (3/2/2023) dikutip dari Tribun medan.com.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim kuasa hukum, ada anggota Polri yang memberikan dukungan dan menjamin Bripka R dan Brigadir W, untuk tidak di PTDH dan menganggap masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Bahkan ada skenario baru yang dimunculkan dengan membuat pengaduan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Bripka R ke Propam Polda Sumut, serta ada hasil konsultasi dengan dokter klinik bahwa Bripka R mengalami stress, sehingga seolah-olah perbuatan zina yang mencoreng nama baik Polri merupakan tindakan yang dapat dibenarkan,” ujarnya.

Dijelaskan tim kuasa hukum Bripka D, setelah dikeluarkannya putusan PTDH pada sidang Kode Etik Polres Tebing Ttnggi, pihak Bripka R mengajukan banding, dan hingga saat ini belum ada kabar terkait hasil putusan banding, sehingga kecurigaan-kecurigaan semakin menguat.

Sebagai kuasa korban pelapor, melihat sangat kecil kemungkinan putusan banding terhadap perkara zina Bripka R dan Brigadir W bertolak belakang dengan putusan etik dari Polres Tebing Tinggi karena Kapolri sangat tegas terhadap perilaku menyimpang anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi.

“Kita khawatir, jika ini terjadi, maka kasus ini akan menjadi yurisprudensi dan akan menjadi preseden buruk bagi Polri di masa yang akan datang,” ungkap Iqbal.

Editor : Nikson Juntak
Sumber : Tribun Medan.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.