Buat Surat GeNose Palsu, Dua Karyawan PT Prima Mulia Mandiri Diamankan Polisi Bandara Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua pelaku pembuat surat hasil test GeNose Covid 19 palsu diamankan Polisi kawasan Bandara Hang Nadim Batam. Kedua pelaku JM dan AT yang merupakan karyawan PT Prima Mulia Mandiri.

Kapolsek Kawasan Bandara, AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan bahwa, kedua pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim pada Selasa (1/6/202).

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kasus ini, kata Cut berawal dari kecurigaan pihak polisi saat keberangkatan 4 (empat) calon penumpang di Bandara Hang Nadim sehari sebelumnya, Senin (31/5/2021).

“Ada kecurigaan terhadap 4 calon penumpang yang melakukan validasi. Mereka membawa surat GeNose C-19 yang diduga palsu,” ujar Cut Amelia Sari didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, dan Kasi Humas Iptu Tigor Dabariba saat ekpos, Rabu (2/6/ 2021).

Cut Amelia menjelaskan, kecurigaan itu terdapat pada waktu yang tertera dalam surat GeNose C-19, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2021 pukul 05.30 WIB.

Sementara pelayanan GeNose sendiri di bandara buka pada pukul 06.00 WIB. Sehingga, dapat dipastikan bahwa surat tersebut adalah palsu.

“Kasus ini dilaporkan oleh Rumah Sakit BP Batam. Dimana kedua pelaku merupakan karyawan kontrak dari PT Prima Mulia Mandiri. Perusahan ini yang ditunjuk untuk pelayanan GeNose,” tuturnya.

Dalam pekerjaan kedua pelaku bertugas sebagai pengimput dan pencatatan data calon penumpang yang melakukan test GeNose di bandara.

Sementara, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita mengatakan bahwa, modus yang dilakukan tersangka AT bertugas mencari calon penumpang yang tengah buru-buru. Kemudian menawarkan surat GeNose tanpa harus melakukan test terlebih dahulu.

Sedangkan JM bertugas mencetak surat bagi calon penumpang yang mau menerima layanan mereka.

“Untuk satu surat, calon penumpang harus membayar Rp 50 ribu. Dan mereka sudah beraksi dalam waktu 1 bulan terakhir dan sudah mencetak sekitar 80 surat,” ungkap AKP Juwita.

Atas perbuatan kedua pelaku, maka
dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Redaksi).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.