Buat Laporan Hoax ke Bawaslu, AMPD Ancam Laporkan RT Sungai Jodoh ke Polisi Soal Politik Uang Caleg AA

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Puluhan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Batam mendatangi kantor Bawaslu, untuk mengadukan serta  melengkapi barang bukti yang dilaporkan para pelapor ke Bawaslu Kota Batam.

Dimana menurut AMPD, banyaknya laporan masyarakat ke Bawaslu terkait adanya politik uang dan kecurangan caleg pada pemilu 2019 di kota Batam, tidak ditanggapi oleh Bawaslu dengan cepat.

Bacaan Lainnya

Aliansi berharap agar Bawaslu tidak menghentikan proses laporan atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg AA dari partai Nasdem tersebut. Bukan itu saja, bukti perkara lain seperti RS dari partai Hanura dan ADY.

“Jadi kami meminta pada Bawaslu tidak tebang pilih soal perkara pemilu ini. Jangan karena caleg partai dari Nasdem yang tersandung, tidak ditanggapi. Dan sebaliiknya, kasus Hotman Hutapea dengan cepat ditanggapi,” kata Anwar Anas, juru bicara AMPD, Jumat (17/5/ 2019) di Kantor Bawaslu.

Hal yang sama juga disampaikan
Susanto Siregar bahwa, banyaknya laporan yang tidak di proses. Kenapa perkara caleg Hotman Hutapea cepat ditangani dan salut pada Bawaslu, namun perkara yang sudah masuk ke Bawaslu sampai saat ini, kok di diam diamkan?. Tanya Susanto Siregar.

“Jangan bermain-main dengan hukum. Dan meminta pada Bawaslu segera ditindak,”

“Kami akan laporkan RT sungai Jodoh ke Polisi, karena buat laporan Hoax ke Bawaslu terkait Politik Uang Caleg Asnawati Atiq,” kata Susanto.

Menanggapi aduan dan permintaan AMPD, Komisioner Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan dan Mangihut Rajagukguk menjelaskan, terkait Caleg AA bahwa pelapor RT tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.  Selain itu bukti yang sampaikan hanya kartu nama dan percakapan, tanpa ada cek dan kwitansi. Sehingga ini tidak bisa dilanjutkan. Kata Bosar.

Sementara Mangihut mengatakan bahwa, pelapor partai Nasdem itu di minta untuk memberikan bukti tambahan namun sampai saat ini tidak ada. Bahkan uang Rp 200 juta dari caleg AA diminta sebagai bukti tambahan juga tak bisa dipenuhi.

“Kami masih menunggu pelapor (RT  sungai Jodoh red) agar membawa  bukti tambahan. Namun sampai saat ini, mereka belum antar ke Bawaslu,” kata Mangihut Rajagukguk.

Ini tidak bisa di tutupi karena harus ada tiga tanda tangan jika perkara tersebut tidak layak atau tidak terpenuhi unsur. Salah satunya harus ada tanda tangan pihak kejaksaan  baru perkara itu dapat di close.

Soal perkara lain, kata Mangihut bahwa Bawaslu tidak tebang pilih namun semua harus sesuai fakta dan bukti – bukti yang diterima. Soal ADY ini sudah masuk ke Gakumdu dan sudah didapat hasilnya, yaitu tidak ditemukan adanya dugaan politik tersebut. Kata  Mangihut dan diamini Bosar Hasibuan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.