Brigjen YAK dan NPP Diamankan Dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Tersangka NPP saat digiring ke Rutan Kejagung (ist).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA -Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 – 2020.

Kedua tersangka yang diamankan adalah : Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Kemudian tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (10/ 12/2021) dalam siaran persnya yang diterima Telisiknews.com.

Lanjut Leonard, untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.

Selanjutnya, tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/ 2021 tanggal 10 Desember selama 20 hari terhitung sejak 10 – 29 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tuturnya.

Munculnya kasus ini berawal adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/ 181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan kerja sama bisnis dengan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW serta KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Adapun domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong langsung dengan sistem auto debet sebelum diserahkan. Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

Akibat perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan tersangka NPP, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Tutur Leonard Simanjuntak.

Peran masing-masing tersangka, Brigadir Jenderal TNI YAK telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadiinya.

Ditegaskan Leonard bahwa, tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. Sedangkan tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara, tersangka NPP menerima uang transfer dari tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK. Hal yang sama juga dilakukan tersangka NPP, bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

Perbuatan tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 8 jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Nikson Juntak).

 

Editor : A.Yunus
.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.