BPR Dana Fanindo Lelang Sepihak, Debitur Gugat di Pengadilan Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Debitur Hendra Arnovito dan Maya Indra Devi Mukhtar yang merupakan pasangan suami istri, diduga dikadali oleh Kreditur BPR Dana Fanindo Batam.

BPR Dana Fanindo mengeksekusi jaminan, menjual rumah debitur di perumahan Duta Mas Cluster VIII nomor 27, dengan luas bagunan 128 M2, lantai 2,5 dan luas tanah 142 M2. Anehnya, rumah tersebut di lelang seharga Rp 700 juta kepada salah seorang pimpinan BPR sendiri. Kata Nasib Siahaan & Rekan kuasa hukum debitur yang menggugat BPR Dana Fanindo di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bacaan Lainnya

Menurut saksi ahli Gusrizal, pada dasarnya, kreditur sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi.

Dalam pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Direksi BI tentang Kualitas Aktiva Produktif Direksi bank Indonesia no 31/ 147/KEP/ DIR, disebutkan kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet menurut kriteria yang ditetapkan.

Dalam hal jaminan akan diproses secara lelang, bisanya kualitas kredit sudah sampai ke tahap macet yaitu: kredit yang memenuhi kreiteria. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari, Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada.

Dalam Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.

Seharusnya, menurut Gusrizal untuk  penyelesaian secara administrasi perkreditan ini harus ditempuh dulu jalur ini antara lain:

Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;

Kemudian, persyaratan kembali (reconditioning), yaitu: perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.

Selanjutnya, penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

“Angsuran dapat dikatakan macet jika terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 6 bulan ke atas. Sementara ini, belum dapat dikatakan macet. Ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan AKtiva Produktif BPR,” tegas Gusrizal.

Gusrizal menerangkan, keterlambatan pembayaran angsuran 0-3 bulan, sesuai dengan PBI tersebut masih kategori lancar, 3-6 bulan kategori diragukan dan 6-12 bulan kategori
macet.

Sementara menurut debitur Maya, ia bukan tak mau bayar, tetapi saat itu kondisi usaha mengalami kemunduran. Semua upaya dilakukan agar tahapan kredit tetap berjalan normal, tetapi BPR Dana Fanindo menghiraukan dan langsung dilelang.

“Kami bukan tidak mau bayar, hanya usaha kami mengalami kemunduran. BPR Dana Fanindo malah lelang rumah kami secara sepihak,” ujar Maya, penggugat II.

Lanjut Maya, rumah yang dilelang itu, sesuai dengan risalah lelang nomor 23/11/2018 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, diminangkan oleh Santi, yang diduga kuat sebagai salah satu pejabat di BPR Dana Fanindo.

“Harga saja sudah terlihat adanya permainan, karena pasaran rumah di Duta Mas saat ini di atas Rp1 miliar. Belum lagi pemenangnya pimpinan BPR Dana Fanindo itu sendiri,” kesal Maya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.