BPR Dana Fanindo Hadirkan Saksi Ahli, Ini Keterangannya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sentosa Sembiring dihadirkan sebagai saksi ahli oleh BPR Dana Fanindo terkait gugatan yang dilakukan Hendra Arnovito dan Maya Indra Devi Mukhtar selaku pihak debitur.

Dalam keterangan ahli mengatakan bahwa, lelang tidak wajib diberitahukan pada pihak debitur. Disamping itu, agunan sesuai pada saat perjanjian menjadi pengikat antara debitur dengan kreditur dan tidak berlaku lagi appraisal dan penaksiran.Kata Sentosa , Rabu (1/11/ 2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya kata Sentosa, lelang dapat dilakukan tanpa adanya pemberitahuan pada pengadilan walaupun ada pihak yang keberatan/penolakan atau bahkan gugatan dari debitur atau tereksekusi. Dan ahli juga menyampaikan selama menjadi saksi ahli, belum ada menemukan bahwa pihak Bank harus meminta pendapat pada Pengadilan.

“Menurut saya, Lelang dapat dilakukan tanpa pengadilan, dan belum ada menemukan bahwa pihak Bank meminta pendapat dari pengadilan,” kata Sentosa menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat Nasib Siahaan dan majelis hakim Taufik Nainggolan.

Kesaksian ahli ini menurut kuasa hukum penggugat “diragukan” karena  keahliannya sangat tidak sesuai dan bertolak belakang dengan aturan UU yang pada umumnya yang berlaku.

Sementara dalam prosedur atas Lelang Eksekusi harus melakukan tahapan diantaranya: Pra Lelang, dimana pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”) yang merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.

KPKNL akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, Sertifikat Hak Tanggungan, Bukti perincian jumlah utang debitur, bukti peringatan wanprestasi kepada debitur, bukti kepemilikan hak, bukti pemberitahuan pelelangan kepada debitur.

Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank. Dan pihak Bank melakukan pengumuman lelang.

Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Pengumuman kedua harus  dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Kemudian,pihak Bank harus melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur, kapan pelaksanaan pelelangan. Apabila terdapat potensi keberatan/penolakan atau bahkan gugatan dari debitur/ tereksekusi, maka pihak Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang dengan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.

Dimana Pengadilan Negeri akan menyampaikan aanmaning kepada debitur agar debitur datang menghadap pada hari yang ditentukan dan melaksanakan kewajibannya pada Bank, apabila aanmaning tidak dipatuhi oleh debitur, maka Pengadilan Negeri akan melakukan sita eksekusi atas jaminan debitur tersebut.

Dalam perkara ini, BPR Dana Fanindo  melakukan lelang tanpa melalui prosedur dan tidak sesuai aturan berlaku. Pelelangan yang dilakukan juga tidak mengedepankan aturan Bank Indonesia. Kata Nasib Siahaan selaku kuasa hukum penggugat.

BPR Dana Fanindo mengeksekusi jaminan dengan menjual rumah debitur di perumahan Duta Mas Cluster VIII
nomor 27, dengan luas bagunan 128 M2, lantai 2,5 dan luas tanah 142 M2.
Rumah tersebut dilelang seharga Rp 700 juta kepada salah seorang pimpinan BPR Dana Fanindo sendiri.

Sementara saksi ahli pihak penggugat menerangkan bahwa, kreditur sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi.

Dalam pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Direksi BI tentang Kualitas Aktiva Produktif Direksi bank Indonesia no 31/ 147/KEP / DIR, disebutkan kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet menurut kriteria yang ditetapkan.

Dalam hal jaminan akan diproses secara lelang, bisanya kualitas kredit sudah sampai ke tahap macet yaitu: kredit yang memenuhi kreiteria. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari, Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada.

Dalam Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.

Seharusnya, menurut Gusrizal untuk  penyelesaian secara administrasi perkreditan ini harus ditempuh dulu jalur ini antara lain:

Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;

Kemudian, persyaratan kembali (reconditioning), yaitu: perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.

Selanjutnya, penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

“Angsuran dapat dikatakan macet jika terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 6 bulan ke atas. Sementara ini, belum dapat dikatakan macet. Ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan AKtiva Produktif BPR,” tegas Gusrizal. Terang ahli.

Kemudian sesuai keterangan debitur Maya, ia bukan tak mau bayar tetapi saat itu kondisi usaha mengalami kemunduran. Semua upaya dilakukan agar tahapan kredit tetap berjalan normal, tetapi BPR Dana Fanindo menghiraukan dan langsung dilelang.

“Kami bukan tidak mau bayar, hanya usaha kami mengalami kemunduran. BPR Dana Fanindo malah lelang rumah kami secara sepihak,” ujar Maya, penggugat II.

Lanjut Maya, rumah yang dilelang itu, sesuai dengan risalah lelang nomor 23/11/2018 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, diminangkan oleh Santi, yang diduga kuat sebagai salah satu pejabat di BPR Dana Fanindo.Ungkapnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.