BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp24,5 Milyar, untuk Klaim Tunggakan Batam dan Karimun

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terhambatnya klaim pembayaran oleh BPJS Kesehatan dialami hampir di semua layanan kesehatan. Namun pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Batam telah membayar tunggakan klaim kepada 23 fasilitas kesehatan Batam dan Karimun yang telah mengajukan, dengan total Rp24,5 miliar.

Bacaan Lainnya

“Jatuh tempoh pada Maret sampai 8 April 2019 sudah dibayarkan sebesar Rp24.5 milyar, pada Senin 15 April 2019. Dan sebanyak Rp7 milyar dibayarkan kepada fasilitas tingkat pertama untuk Batam dan Tanjung balai Karimun,” kata Muryawan AS, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan didampingi dr Retri Flori HS, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan dan Irfan Rachmadi selaku Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik, Selasa (16/4/2019) di Kantor BPJS Batam Center.

Lanjut Muryawan, harapanya dengan dibayarnya tunggakan klaim tersebut sehingga dapat melayani kesehatan yang lebih baik lagi. Dengan konsisten pembayaran yang lebih efektif. Pintanya.

BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Diluar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Sampai hari ini, tagihan rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan di proses terlebih dulu. Hal ini terwujud karena dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Irfan Rachmadi.

Secara umum pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan diatur dalam Pasal 24 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN ) baik mengenai cara menetapkan besarnya pembayaran, waktu pembayaran dan pengembangan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Jaminan Kesehatan.

Mengenai besarnya pembayararan kepada Fasilitas Kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.