BP2RD Kepri, Luncurkan Program Bebas Denda PKB dan Keringanan Pokok Pajak 50 persen

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun hadir dalam peluncuran program pembebasan balik nama kedua, bebas denda pajak kenderaan bermotor ( PKB) dan keringanan pokok pajak 50 persen.

Menurut Nurdin, dengan adanya program peluncuran ini maka diperhitungkan pendapatan asli daerah (PAD) akan semakin bertambah. Ujar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Jumat (4/5/2018).

Bacaan Lainnya

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau akan
menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda. Berlaku 1 Mei sampai 31 Agustus 2018.

Acara ini di hadiri Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Kepala BP2RD, Reni Yusneli, anggota DPRD Kota Batam, Lanal,Batam, perwakilan Polda Kepri dan Kapolsek Batam Kota serta para instansi lainnya.

Disela acara ini adanya pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo. Apresiasi tersebut diberikan kepada 3 orang, satu orang pemilik kendaraan roda empat mendapat uang tabungan sebesar Rp. 2.500.000. Kemudian dua orang pemilik kendaraan roda dua, masing – masing mendapat uang tabungan sebesar Rp. 2.500.000.

Selain itu juga ada pemberian kendaraan bermotor kepada samsat dari Bank Bukopin, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Kepri. serta satu unit sepeda motor untuk Best Pop.

Sementara, Reni Yusneli Kepala BP2RD Kepri menyampaikan dengan adanya program ini sehingga masyarakat semakin taat membayar pajak. Untuk memudahkan pelayanan pajak, mobil samsat keliling siap untuk membantu pembanyaran, kecuali ganti plat karena itu pajak per lima tahun.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.