Bos PT Dynamic Oversaes Jadi Terdakwa Kasus Kecelakaan Kerja di PT ASL

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pasangan suami istri, Ronald Robert Alexzander Mangera dan Dewi Wulandari yang merupakan pemilik perusahaan PT Dynamic Oversaes.

Terdakwa Ronald menjabat sebagai Direktur Utama sedangkan Dewi Wulandari sebagai Komisaris. Keduanya menjadi terdakwa atas perkara terjadinya kebakaran kapal tongkang di PT ASL yang menelan korban jiwa dan korban luka bakar berat.

Bacaan Lainnya

PT ASL merupakan kontraktor utama (Maincont ) yang memberi kerja (Subcont) ke PT LA Enggineering, kemudian PT Dynamic Oversaes sebagai Man Power supply dalam proyek pengerjaan perbaikan kapal yang berada dilokasi PT ASL Tanjunguncang Kota Batam.

PT Dynamic Oversaes menyediakan Manpower Supply dan alat kerja sendiri, misalnya : Blasting, Painting , Welder, Mechanic dan Surveyor. Diduga atas kerjasama inilah sehingga PT ASL lepas tangan dan membebankan semua perkara ini pada PT Dynamic Oversaes.

David Christoper salah satu korban kecelakaan kerja yang mengalami luka bakar saat bekerja mengelas dalam kapal sukses Energy 32 di PT ASL. Ia merupakan karyawan dari PT Dynamic Oversaes yang sudah bekerja sejak 2016 dengan status karyawan tetap.

Akibat kejadian tersebut, Awalnya korban sudah opname dirumah sakit Embung Fatimah, namun pihak keluarga meminta agar korban dilakukan bedah plastik di Rumah Sakit Awal Bross ( RSAB) Batam.

Menurut Wildan selaku personalia PT Dynamic Oversaes saat dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Batam menerangkan bahwa, pengobatan pada David Christoper sebesar Rp.150 juta telah dibayarkan perusahaan, namun semua ini sudah termasuk gaji dan uang PHK.

Ketua majelis Syahlan MH sempat memerintahkan JPU agar memeriksa saksi Wildani karena saat memberikan keterangan selalu berkelit -belit.

“Bisa saudara tidak pulang nanti, kalau berbelit -belit, tinggal mengeluarkan penetapan dan masuk penjara saudara.  Saya ketok palu skor sidang agar diperiksa, untuk itu jangan berbelit dan berkelit dipersidangan dan berilah kesaksian yang sejujurnya,” tegas Syahlan, Kamis (5/7/2018)

Selain itu, hakim Syahlan kembali mempertanyakan saksi. Apakah biaya perobatan yang diderita korban sudah tertanggulangi oleh perusahaan selama ini dan ini..?.
“Kalau saudara tidak tahu bilang tidak tahu dan jangan ngarang,” ujar hakim.

Atas pertanyaan tersebut saksi Wildan menjawab dan mengatakan bahwa, status korban sudah permanen dan paska peristiwa tersebut semua biaya perobatan ditanggung perusahaan bahkan kos beserta fasilitasnya ditanggung perusahaan termasuk ruang pendingin atas anjuran dokter.

“Ngajinya pun setahun dibayar perusahaan sampai november 2017 dengan catatan ada MC dari dokter Yang Mulia,”ujar Wildan.

Sebelumnya, saksi korban David Christohper hadir dipersidangan dan memberikan keteranganya. Ia tidak mampu menahan kesedihannya dan meneteskan air mata di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/6/2018).

“Saat saya terbakar tidak seorang pun  yang mau menolong. Pada waktu saya keluar dari tanki, seluruh tubuhku sudah terbakar. Untung saja saat itu ada supir mobil lori yang lewat dan mau membawa saya ke RS Embung Fatimah,” kata David Christoper sedih.

David Christoper melaporkan kasus ini Polda Kepri lantaran pihak perusahaan tempat ia bekerja tidak peduli selama menjalani perobatan.

Atas perkara ini, kedua terdakwa Ronald Robert Alexzander Mangera dan Dewi Wulandari, diancam pidana pasal 360 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara denda Rp 400 juta atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.