BNN Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Pabrik Narkoba Dalam Diskotik

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bakal melakukan operasi secara rutin ke tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukumnya. Operasi itu dilakukan untuk mencegah peredaran barang haram di tempat hiburan malam.

“Kita lalukan operasi kegiatan-kegiatan yang mencari jaringan itu,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta Johnnypol Latupeirissa kepada Okezone, Selasa (19/12/2017).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, hal itu dilakukan lantaran pengkonsumsi narkoba di Jakarta masih sangat tinggi. “Kalau dilihat dari pengguna yang ada di Jakarta yang kita predisikan 300-600 ribu orang,” katanya.

Sekadar diketahui, Minggu 17 Desember 2017 dini hari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Diskotek MG International Club. Tempat hiburan malam tersebut terletak di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan tersebut BNN mengamankan sebanyak 120 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Mereka pun langsung diamankan ke Kantor BNNK DKI Jakarta.

BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pemilik serta pembuat narkoba di Diskotek MG International Club. Kelimanya yakni Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli.

Sementara satu tersangka lain yaitu Rudi, diduga sebagai pemilik serta operator pabrik, masih dalam pengejaran petugas. BNN pun telah menyegel tempat hiburan malam yang dijadikan ‎pabrik narkoba itu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 ‎Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya berita ini sudah terbit di Okezone : Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek MG karena Memproduksi Sabu Cair

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.