Batam, Bintan dan Tanjungpinang Berstatus PPKM Level I Ditetapkan Kemenkes

(Ilustrasi )

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tiga kota di Kepulauan Riau yakni: Batam, Tanjung Pinang dan Bintan telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level I.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang mengatakan bahwa, penetapkan level atau tingkat PPKM di Batam, Tanjungpinang dan Bintan berdasarkan hasil asesmen Kemenkes terhadap kondisi penanganan COVID-19 di wilayah Kepri, Selasa (4/ 10/2021).

Bacaan Lainnya

Sedangkan daerah di Kepri seperti
Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga masih berada pada PPKM Level II. Sementara Kabupaten Karimun akan potensial ditetapkan sebagai Level I PPKM jika angka kematian pasien COVID-19 kecil dari 5 persen.

Masih kata Tjetjep, keempat kabupaten di Kepri tersebut juga akan berpotensi ditetapkan sebagai Level I PPKM bila “tracing” terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 dilakukan secara maksimal.

Hasil penelusuran kontak erat terhadap pasien COVID-19 itu dilanjutkan dengan tahapan “testing”, dan “treatment” jika dibutuhkan.

“Tiga hal itu harus dilakukan secara maksimal sehingga hasilnya memadai. Karena ini yang menjadi dasar penilaian suatu daerah layak ditetapkan sebagai Level I PPKM,” ujarnya.

Tjetjep mengemukakan Provinsi Kepri ditetapkan sebagai Level I PPKM oleh Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan hasil asesmen Kemenkes pada 4,Oktober 2021. Perubahan kebijakan pun dilakukan setelah level PPKM di Kepri turun dari Level III menjadi Level I.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 per 4 Oktober 2021, total jumlah kasus aktif di Kepri sebanyak 162 orang, kemudian turun dibanding kondisi dua bulan lalu yang mencapai lebih dari 7.000 orang. Pungkasnya. (Redaksi).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.