Berprofesi sebagai Pengacara, AT Ditangkap Polresta Barelang. Ini Kasusnya

Andi Tajuddin saat diamankan di Polresta Barelang (gi).

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Seorang pengacara bernama H.Andi Tajuddin (73), diamankan oleh unit IV Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, tersangka AT diamankan di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB. 

Bacaan Lainnya

“Adanya LP korban terkait pembelian 1 unit rumah di Komplek perumahan Citra Batam, Kecamatan Batam Kota. Maka tersangka kita amankan,” ujar Budi pada Selasa (7/3/2023) siang di Mapolresta Barelang. 

Diterangkan Budi bahwa, pada Kamis (14/1/2021) lalu korban membeli 1 unit rumah dari tersangka AT seharga Rp 400 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama itu juga korban menyerahkan uang pembelian sebesar Rp 100 juta. 

“Korban kembali menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp 300 juta pada tanggal 15 Januari 2021 dan dibuatkan kwitansi yang bertanda tangan,” tuturnya.

Selanjutnya, pada 3 Februari 2021 korban diharuskan membayar PBB sebesar Rp 771 ribu. Lalu korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.23,5 juta untuk biaya pembayaran notaris dan keamanan rumah. 

“Ternyata, korban belum bisa menempati atau menguasai rumah tersebut, sehingga korban meminta sertifikat rumah di kantor notaris. Setelah di cek, didapati sertifikat rumah yang telah dibeli korban masih atas nama perusahaan dan belum atas nama korban. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 430 juta,” ungkap Budi.

Tersangka menjual objek rumah tersebut dengan mengaku sebagai direktur PT. Igata Jaya. Nyatanya perusahaan tersebut sudah pailit sejak tahun 2012. Sementara tersangka berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017. 

“Atas perbuatannya tersangka maka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.(gi) 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.