Berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntutan Tersangka Asdi Pangko Pelaku Penganiayaan Dihentikan

Gambar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (ist).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Pihak Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah melakukan atau menjalankan Penghentian Penuntuttan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Asdi Pangko.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose atas nama tersangka Asdi Pangko dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Bacaan Lainnya

“Kami telah menyetujui permohonan Penghentian Penuntuttan Keadilan Restoratif atas nama tersangka tersebut,” ujar Fadil Zumhana dalam siaran persnya melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (18/1/2022).

Kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 11:00 WITA bertempat di Desa Binjeita Induk, Kecamatan Bolangitang Timur tepatnya di Galian C (Kuwari) CV LJP Kab. Polaang Mongondow Utara.. Tersangka Asdi Pangko melakukan tindak pidana kepada saksi korban Nur Insan Ibunu dengan cara mengepal tangan sebelah kanan dan memukul di bagian leher belakang sebelah kanan dari saksi korban.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum, saksi korban mengalami memar warna merah kebiruan disertai bengkak pada daerah belakang leher sebelah kanan dengan diameter ukuran kurang lebih 4 cm x 2 dm, dan juga pada daerah bibir atas sebelah kanan ditemukan memar warna merah kebiruan disertai bengkak dengan diameter ukuran kurang lebih 1,5 cm x 1 cm dan memar warna merah kebiruan. Selain itu, bibir atas dan gusi sebelah kanan atas akibat oleh kekerasan benda tumpul. Tutur Leonard.

Adapun motif tersangka Asdi Pangko melakukan penganiayaan terhadap saksi korban karena merasa tersinggung. Dimana kondisi siang hari pada waktu itu mereka baru selesai bekerja di galian C dengan kondisi lapar karena belum makan siang,  ternyata saksi korban mengatakan kalimat yang menyinggung tersangka dihadapan teman-temannya bahwa saksi korban akan memukulnya.

Mendengar kalimat tersebut, tersangka merasa tersinggung dan memukul lebih dahulu saksi korban namun kejadian tersebut langsung dihentikan oleh teman-teman saksi korban. Ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak lagi.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Januari 2022 (RJ-7).

4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa/Sangadi setempat, Penyidik, keluarga korban, dan keluarga tersangka serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.  Sehingga perkara ini dapat dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan perkara tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Lanjut Leonard, yang menjadi catatan bahwa upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara untuk mendamaikan tersangka dan saksi korban mendapat respon positif dari masyarakat dengan dibuktikan hadirnya tiga orang kepala desa/sangadi mewakili masyarakat di tiga desa untuk menyaksikan proses perdamaian yang dilakukan di Kejari Bolmut tersebut.

5. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada tanggal 23 Januari 2022.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. Pungkasnya.  (***”).

Editor :  Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.