Bea Cukai Batam Minta Reekspor 49 dari 65 Kontainer Karena Mengandung B3

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  meminta untuk mengekspor kembali 49 kontainer yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah plastik tercampur sampah ke Negara asal.

Kasus ini bermula saat empat perusahaan asal Batam yakni: PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo, dan PT Hong Tay mengimpor 65 peti kemas atau kontainer ke Batam.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bahwa importasi tersebut tidak sesuai ketentuan. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan surat terhadap importasi tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Sumarna, Humas BC Batam menyampaikan hasil pemeriksaan fisik barang atas 65 kontainer limbah plastik yang telah selesai dilakukan bersama oleh Bea Cukai Batam, KLHK, DLH Kota Batam dan Sucofindo.

Pemeriksaan fisik tersebut telah diambil sample untuk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3. Dan uji laboratorium telah selasai dilakukan di laboratorium Bea dan Cukai. Kata Sumarna, Humas BC Batam ( 2/7/ 2019).

Sumarna, Humas BC Batam

Hasil pemeriksaan fisik barang maupun uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam ke KLHK, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019. Kemudian Bea Cukai Batam telah menerima surat dari KLHK.

“Intinya penyampaian telaahan atas hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut, untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yang mengandung B3 maupun limbah plastik yang tercampur sampah,” tutur Sumarna.

Dalam surat KLHK dinyatakan bahwa 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, dan 11 kontainer limbah plastik tercampur sampah. Sementara, 16 kontainer lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

“Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti dengan meminta importir bersangkutan untuk mengekspor kembali limbah plastik yang dimaksud ke negara asalnya,” ujar Sumarna.

Karena tidak memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun dimana barang yang diimpor seharusnya tidak berupa sampah dan tidak bercampur dengan limbah lainnya, sehingga importir wajib mengekspor kembali barang tersebut kepada pemasok di Negara asal yaitu Amerika Serikat.

Karena itu terhadap 38 Kontainer limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib untuk segera direekspor (diekspor kembali). Sedangkan terhadap 16 kontainer lainnya dapat diproses impornya sesuai ketentuan.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.