Bea Cukai Batam Limpahkan Tersangka dan BB Penyeludupan Karpet Ke Kejaksaan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kantor Bea Cukai Batam telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyeludupan ratusan rol karpet kapal MV. Salwa kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (5/8/2021).

Diterangkan Jaksa Ilyas Zebua bahwa, Bea Cukai Batam sudah melimpahkan tersangka EN selaku Nahkoda Kapal MV Salwa dan Barang Bukti (BB) ratusan rol karpet.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap II, tersangka EN, BB ratusan rol Karpet dan satu unit kapal kayu dari Bea Cukai Batam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Dalam waktu dekat perkara tersebut akan bergulir di Pengadilan PN Batam,” kata Ilyas Zebua, Jumat (6/8/2021).

Lanjut Ilyas, tersangka EN ditangkap Bea Cukai Batam di Perairan Barelang, saat mau menyelundupkan ratusan rol karpet ke luar Batam. Sementara pemilik karpet sebagai daftar pencarian orang (DPO ). Atas kasus ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan

“Karena kapasitas gedung BB Kejari Batam terbatas, barang bukti itu kita titipkan di gudang milik Bea Cukai Batam di Tanjunguncang,” tuturnya.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini tengah melengkapi proses administrasi untuk dilimpah ke Pengadilan.

” Kami akan segera melakukan upaya percepatan berkas penuntutan ke Pengadilan Negeri Batam,” tegas Ilyas.

Tersangka EN dijerat dengan Pasal 102 huruf (f) UU RI nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tutupnya.

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.