Bayar Biaya Pengobatan Rp60 juta, Hakim Vonis 10 Bulan Kasus Mobil Terbang Harbour Bay

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, pada Selasa 21 April.2020 terhadap terdakwa Farisa, dalam perkara mobil terbang Harbour Bay beberapa bulan lalu.

Terdakwa Farisa didakwa dengan pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, pembacaan putusan oleh majelis hakim pada sidang Online yang digelar di Rutan LPP Batam.

Bacaan Lainnya

Menurut Penasehat Hukum terdakwa Dipo Septiawan, M.H, dan Arief Kurniawan, S.H mengatakan bahwa, banyak contoh- contoh kasus yang lebih berat seperti: kasus Doel Anak Ahmad Dhani yang korbannya meninggal dunia hingga 7 orang, namun majelis hakim memvonis bebas.

Kemudian, kasus anak Hata Rajasa korbannya meninggal dunia dan luka berat, juga diputus oleh Hakim dengan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Hal tersebut karena ada prinsip teori hukum restoratif justice artinya, karena adanya unsur pertanggung jawaban terdakwa dan keluarga kepada korban.

“Pertanggung jawaban ini dilakukan oleh klien kami, sudah bertanggung jawab dan juga telah membantu biaya pengobatan sebesar Rp.60 juta kepada korban. Korbannya tidak meninggal dunia, dan kondisi korban sembuh dan sehat -sehat saja. Bahkan bersedia menjadi saksi untuk terdakwa saat persidangan supaya terdakwa tidak dihukum berat,” kata Dipo, Rabu (22/4/2020) kepada Telisiknews.com.

Seharusnya, lanjut Dipo, para penegak hukum ini memperhatikan azas Hukum Ultimum Remedium. Artinya hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, disamping itu terdakwa telah bertanggungjawab secara moril dan materil terhadap korban. Oleh karena itu pemberian sanksi pidana dirasa tidak memberikan keadilan yang kaffah
atas putusan tersebut.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan tim Penesehat Hukum akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mau banding atau tidak, ini akan coba kita diskusikan ke pihak keluarga korban dulu.

“Kami pikir -pikir dulu atas putusan hakim tersebut, apakah banding atau terima,” tegas Dipo.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.