Bawaslu Batam :Jangan Bermain dan Coba Ubah C1 Pleno pada Tingkat PPK

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Batam melalui anggota Komisioner, Mangihut Rajagukguk, mengeluarkan dan menyampaikan pernyataan keras kepada siapapun yang mencoba mencurangi hasil penghitungan suara yang saat ini sedang proses penghitungan dari tingkat PPS ke PPK.

“Adanya formulir C1 yang beredar di lapangan yang berbeda – beda, kami menghimbau jangan coba bermain- main pleno di tingkat Kecamatan. Secara khusus buat PPS dan PPK yang mencoba merubah hasil rekapitulasi di tingkat Kota Batam,”

Bacaan Lainnya

“Kami akan tindak tegas dan dengan pidana pemilu UU No.7 tahun 2017 di pasal 53, dengan acaman kurungan 4 tahun denda 48 juta,” tegas Mangihut, Senin (22/ 4/2019) malam kepada Telisiknews.com.

Menurut Mangihut, himbauan ini dikeluarkan setelah adanya beredar informasi yang didapat dilapangan.

“Jangan coba coba merubah C1 ataupun C1 Pleno, kami punya foto dan rekaman C1 Pleno yang akan membuktikan bahwa tidak ada yang dapat bergeser. Kalau ada yang berani akan berurusan dengan hukum,”

“Sengaja mengubah, merusak berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sehingga perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang akan dipidana penjara 4 tahun dan denda 48 juta. Dalam pasal 535 akan mendapat ancaman kurungan 3 tahun denda 36 juta,” kata Mangihut.

C1 pleno yang dimaksudkan adalah hasil penghitungan suara pemilihan Presiden wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga suara rakyat bersama Bawaslu Kota Batam,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan oleh Bawaslu untuk mengantisipasi tindakan nekat para peserta Pemilu untuk merubah atau memindahkan perolehan suara mereka dalam pleno rekapitulasi yang saat ini sedang berlangsung di masing-masing PPS dan PPK. Pungkas Mangihut.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.