Bawa Surat Mandat Baru Boleh Masuk, di Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Batam Kota

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah memulai pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua PPK Batam Kota, Irwansyah mengatakan, hari ini melaksanakan pleno dalam teknis pelaksanaannya sesuai peraturan, dan tidak semua diizinkan masuk. Mereka yang mendapatkan mandat dari partai setelah disetujui oleh KPU.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya mengizinkan masuk yang mendapatkan mandat dari KPU setelah ditunjuk oleh perwakilan partai,” kata Irwansyah, Sabtu (20/4/2019).

Untuk memulai penghitungan surat suara tersebut, para saksi dari partai sempat protes karena tidak diizinkan masuk. Mereka tidak membawa surat mandat sesuai dengan kesepakatan dari KPU dan partai.

Sementara surat mandat tersebut diberikan partai hanya kepada dua orang saksi saja. Namun ada beberapa saksi dari partai yang sama meminta supaya mereka ikut masuk. Hal itu jelas ditolak oleh panitia PPK.

Pantauan dilokasi pleno rekapitulasi tinggat PPK di GOR Bandara Odesa Kecamatan Batam Kota terlihat ramai, dan dikawal puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Kecamatan Batam Kota memiliki 6 Kelurahan antara lain:
1. Kelurahan Sungai Panas ( 26 RW)
2. Kelurahan Baloi Permai (11 RW)
3. Kelurahan Taman Baloi (22 RW)
4. Kelurahan Sukajadi (4 RW)
5. Kelurahan Belian (27 RW)
6. Kelurahan Teluk Tering (11 RW)

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.