Bawa Sabu Dalam Sepatu, Sepasang Kekasih di Vonis 13 tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pasangan kekasih Lukmanul Hakim dan Dewi Saidah Ariyani harus meringgkuk di sel tahanan Lapas Barelang selama 13 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar UU Narkotika.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya maka keduanya divonis 13 tahun penjara denda 1 Milyar, Jika tidak dibayar maka diganti kurungan 1 tahun,” ungkap Hakim Iman Budi membacakan putusannya Rabu (16/5/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sama dengan tuntutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati SH.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa langsung menerima, namun disela – sela saat mau keluar ruangan, terdakwa Dewi Saidah Aryani menangis.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekira pukul 13.00 wib, ADI (DPO) menghubungi terdakwa Lukmanul Hakim dan menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis serbuk kristal ke Jakarta, namun terdakwa meminta waktu untuk memikirkannya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2017 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa kembali dihubungi oleh ADI yang menanyakan jawaban terdakwa dan menyampaikan upah yang di dapat apabila membawa narkotika jenis serbuk kristal sebesar Rp. 15.000.000 perorang.

Mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengiyakan untuk membawa narkotika jenis serbuk kristal ke Jakarta dan menyampaikan akan mengajak temannya yaitu saksi Dewi Saidah Aryani, lalu saksi ADI mengatakan bahwa barang/ narkotika jenis serbuk kristal nya akan dikirim melalui orang suruhannya beserta uang sebesar Rp. 5.000.000 per orang dan sisanya setelah barang sampai ditempat.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekira pukul 22.30 wib, ADI menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke Alfa Mart Nagoya Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, lalu terdakwa pergi ke Alfa Mart Nagoya dan sekira pukul 23.00 wib, ada seseorang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa panggil ABANG (DPO) mengampirinya dan memberikan sebungkus kantong plastik warna hitam lalu pergi.

Setelah itu, terdakwa pergi ke kos-kosan Dewi Saidah Aryani dan sesampainya disana terdakwa membuka bungkusan plastik hitam tersebut yang berisi 4 (empat) paket bungkus narkotika jenis serbuk kristal dan uang sebesar Rp. 10.000.000.

Lalu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa memberikan uang kepada Dewi sebesar Rp. 4.000.000 dan menyuruhnya untuk membeli sepatu. Kemudian sepasang sepatu yang sudah dibeli tersebut di isi masing-masing 1 (satu) paket bungkus narkotika jenis serbuk kristal, lalu sekira pukul 16.30, kedua terdakwa pergi ke bandara Hang Nadim Batam untuk kemudian berangkat ke Jakarta.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.