Batam dan Tanjungpinang Penerapan PPKM ke Level 3

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Batam dan Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau turun dari Level 4 ke Level 3.

Penerapan turunya PPKM ke lLevel 3 ini, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang diterbitkan 9 Agustus 2021, Kota Batam dan Tanjungpinang, serta kabupaten/kota lainnya di Kepri.

Bacaan Lainnya

“Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021,” tulis Inmendagri yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian.

Di dalam instruksi tersebut, khusus untuk level 3 mengizinkan sekolah membuka pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25 % Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tulisnya lagi.

Bukan itu saja, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali mulai 10-23 Agustus.

Sebanyak 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali dengan status level 4. Dan 302 kabupaten /kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Kemudian 39 kabupaten/kota lainnya status level 2.

Dengan turunnya PPKM ke Leve 3 ini, diharapkan akan dapat memulihkan ekonomi warga Batam dan Tanjungpinang. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan yakni 5M supaya mata rantai virus covid 19 segera berakhir

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.