TELISIKNEWS.COM,BATAM -Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Selasa (9/4/2019) menolak permohonan banding yang disampaikan terdakwa pelanggaran UU Pemilu, Hotman Hutapea. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Batam, Manggihut Radjagukguk kepada Telisiknews com.
“Telah diputuskan perkara atas nama terdakwa Hotman Hutapea yang putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan tingkat pertama oleh PN Batam karena terbukti bersalah dan melanggar undang -undang pemilu ,” kata Manggihut Radjagukguk, Rabu ,(10/4/ 2019) sore.
Dan sesuai dengan undang -undang No 7 Tahun 2017 di pasal 285, di Coleret atau tidak ditetapkan menjadi Anggota DPRD Provinsi.
Dimana vonis pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa 5 bulan (tidak ada kurungan badan) dan masa percobaan 10 bulan. Terdakwa merupakan pelaksana dan peserta pemilu DPRD Kepri nomor urut 1 Dapil 5 Kota Batam tahun 2019 dari partai Demokrat. Ujar Manggihut.
Nikson Juntak