Baliho Caleg Ditertibkan Bawaslu Batam dan Tim Terpadu

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Batam  bersama Satpol PP, KPU dan Polisi menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang banyak bertebaran di pinggir jalan di wilayah Kota Batam, Kamis (11/10/2018).

Penertiban alat peraga kampanye ini yang terpampang di persimpangan jalan dan jalan -jalan kelurahan. Alat peraga kampanye yang ditertibkan itu, seperti baliho, poster, spanduk dan pamlet.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra  Reza mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang kami tertibkan ini melanggar aturan. Karena belum waktunya, namun sudah memasang lebih dulu, sehingga mau tidak mau diturunkan.

Reza menjelaskan, setelah penertiban ini, semua alat peraga lainnya akan ditetapkan oleh KPU Kota Batam sesuai aturan terkait penetapan lokasi atau titik pemasangan berikutnya.

Penertiban alat peraga kampanye Caleg dan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan atas perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015. Kata Syailendra Reza.

Syailendra menambahkan, untuk penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye dan hal – hal teknis lainnya merupakan tanggung jawab dari KPU. Sedangkan Bawaslu hanya mengawasi, sementara untuk pelaksanaan kampanye terbuka oleh masing – masing pasangan calon akan dilaksanakan dua Minggu setelah masa tenang.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.