Awal Tahun 2018, Polres Karimun Amankan 6 Tersangka dan 3,16 gram Sabu

TELISIKNEWS.COM, KARIMUN – Enam tersangka pelaku narkotika diamankan oleh Polres Karimun dari kampung Bukit Meral, diawal tahun baru tepatnya pada hari Selasa, 02 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 wib.

Keenam tersangka adalah: Zahar ( 32),
Muhammad Rio,(21), Eka Fitriandi ( 18),
Pairus Alfaizam( 32) , Guntur Prayoga (25) dan Andi Alvan (27 ) mantan anggota Polri. Kata Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin melalui Kasat Narkoba, AKP Nendra, Rabu (3/1/2018).

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Zahar yaitu: 3 Paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat 1,37 gram, 1 alat hisap shabu dan uang tunai Rp.620.000. Kemudian dari tersangka Muhammad Rio dan Eka Fitriandi yaitu : 1 alat hisap shabu.

Selanjutnya dari tersangka Pairus yaitu
1 paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,80 gram dan uang tunai Rp. 1.350.000. Dari tangan tersangka Guntur Prayoga yaitu 2 paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0.97 gram.

Sementara dari tersangka Andi Alvan, yang merupakan mantan anggota Polisi di pecat yaitu : 1 Unit timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam dan Plastik-plastik pembungkus shabu, 4 Butir peluru tajam,
1 Butir peluru karet serta uang tunai Rp. 4.413.000.

“Andi Alvan ini diamankan dari VIP 104 Champion Hotel Aston Karimun dan langsung dilakukan penggeledahan beserta barang buktinya,”ungkap Kasat Nakoba AKP. Nendra.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.