Astaga..!!  Pemilik Link Hotel Tidak Catatkan PKWT pada Disnaker Batam, Kata Tukiman

TELISIKNEWS COM,BATAM -Astaga, diduga keborokan menejemen Link Hotel Batuaji mulai terkuak satu persatu, DH selaku pemilik tidak pernah untuk mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Menurut Tukiman, kalau jenis dan sifat pekerjaan terus -menerus itu tidak boleh dikontrak.Terkait ini ada di dalam penjelasan pasal 59 UU No.13 tahun 2003.

Bacaan Lainnya

Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembaharuan perjanjian kerja waktu terntentu (PKWT) hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama.  Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

“Dari staf disnaker bagian pencatatan mengatakan bahwa Link Hotel Batuaji tidak mencatatkan PKWT nya .ke Disnaker Kota Batam”

“Memang tidak ada sanksi terkait PKWT tersebut, sanksinya status karyawan menjadi burubah yaitu jadi permanen,” kata Kasi Kelembagaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Tukiman, Rabu (9/12/2020) pada Telisiknews.com.

Lanjut Tukiman, terkait adanya pemecatan salah seorang karyawan Link Hotel Batuaji yang didapat, seharusnya pihak menejemen hotel melakukan lebih dahulu Bipartit dan  Tripartit bukan asal pemecatan. Jika tidak dilaksanakan mau tidak mau harus membayar pesongon kerjanya.

“Harusnya dilakukan dulu Bipartit dan Tripartit. Dan adanya informasi bahwa karyawan tersebut menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 200 ribu menjadi alasan pihak hotel lakukan pemecatan, dan harus dibuktikan dulu dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, Vanny Fadhila karyawan bagian resepsionis dipecat oleh DH selaku pemilik Link Hotel Batuaji. Menurut VF, dia dipecat lantaran dituduh menggelapkan uang hotel sebesar Rp 200 ribu

Vanny Fadhila menceritakan pada media ini bagaimana proses dirinya bisa dipecat. Menurut dia, tuduhan itu tidak benar dan tidak sesuai kejadian.

“Ini bukan kejadian yang pertama karyawan dpecat sama DH, dia itu orang sangat curang dan selalu menuduh seperti itu terhadap karyawan kalau udah ngak suka. Dan saya tidak merasa melakukan itu terkait tuduhanya,” kata VF, Selasa (8/12/2020).

Lanjut Vanny, selama 1 tahun 2 bulan bekerja di Link Hotel walaupun hanya  gaji UMK tidak pernah mengeluh dan tidak pernah ada gelapkan uang seperti tuduhannya. DH selaku owner Link Hotel sudah semena – mena memecat tanpa ada surat peringatan 1 dan langsung menyuruh mengundurkan diri.

“DH ini orangnya arogan, saya malah disuruh mengundurkan diri dan sampe sekarang tidak ada surat pemecatan. Saya juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan mengelapkan uang Rp 200 ribu itu,” ungkap VF.

Atas pemecatan itu, kata Vanny Fadhila   telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker ) Kota Batam.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.