ASN Kemenkumham Dilarang Mudik, Ini Kata Sekjen Komjen Pol Andap Budhi Revianto

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang para pegawainya atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada libur Idul Fitri tahun ini.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto bahwa kebijakan pemerintah yang secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 siap didukung. Adapun kebijakan tersebut terhitung sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Demi kesehatan kita bersama, serta untuk memutus dan mencegah meluasnya penyebaran virus corona, lebaran 2021 ini bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kemenkumham dilarang mudik,” ujar  Andap yang disampaikan kepada Telisiknews.com, Selasa (04/05/2021) malam.

“Kebijakan pemerintah kita dukung sepenuhnya. Di hari kemenangan yang fitri ini, kita sambung silaturahmi melalui online saja. Salam sehat dari kita, untuk kita semua,” ungkap Komjen Andap.

Kebijakan internal Kemenkumham yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-06.OT.02.02/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, dan/ atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN di lingkungan Kemenkumham dalam Masa Pandemi Covid-19 ini. Selaras dengan addendum SE Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Bagi ASN Kemenkumham yang tetap “nekat” melakukan mudik lebaran, akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Marilah kita patuhi bersama dan hormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona,” pinta mantan Kapolda Kepulauan Riau ini.

Andap juga menghimbau kepada Pimpinan Kemenkumham Irjen, Dirjen, Kepala Badan dan para Kakanwil seluruh indonesia agar tindak tegas apabila ada terdapat ASN atau pegawai Kemenkumham yang melanggar larangan itu.

“Selamat melanjutkan tugas, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita semua,” pungkasnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.