Aseng Bos Gelper Happy Land Berkeliaran, Lima Karyawannya Jadi Terdakwa

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) sepertinya tidak pernah habis di Kota Industri pulau Batam, sekalipun sudah banyak yang ditangkap hingga divonis bersalah oleh majelis hakim namun tidak membuat para pemilik dan pemain berhenti.

Pemberantasan akan perjudian ini ada kemungkinan pihak aparat bertepuk sebelah tangan. Karena tidak satupun pemilik atau bos judi gelper yang dijadikan sebagai terdakwa. Penyakit masyarakat ini bukannya berkurang malah keberadaanya menjamur.

Bacaan Lainnya

Lima terdakwa karyawan Happy Land yang lokasi gelpernya di lantai dasar Nagoya Hill Mall disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Mereka terdiri dari 2 orang pengawas, 1 kasir dan dua orang pengisi koin ke dalam mesin Jackpot.

Saat kelimanya ditangkap anggota Polda Kepri, Kamis (10/2/2018) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, dua pemain judi Yun Wahyudin dan Asmi Wasir ikut terserat menjadi terdakwa. Namun bagi Aseng pemilik Gelper, penjara bukan bagian dari hidupnya dan berkeliaran menghirup udara segar.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan saksi Roni Aritonang anggota Polda Kepri. Menurutnya, saat itu dia ikut bermain Jackpot di Nagoya Hill lantai 1 dengan tujuan untuk memastikan apakah ada unsur judinya

“Saat itu saya ikut main Jackpot untuk memastikan unsur judinya. Dan benar ada judi dengan sistem penukaran uang. Jika seorang pemain cancel maka ia dinyatakan menang,” tutur saksi Roni, Kamis (26/7/2018) di PN Batam.

Lanjut Roni, izin yang digunakan bukan untuk perjudian tapi izin permainan anak – anak. Jhoni yang bertanggung jawab karena ada unsur judi penukar uangnya. Barang bukti yang diamankan saat itu mesin jekpot dua unit, cip, nota dan rokok sempurna.Tegas Roni.

Atas perbuatan Tujuh terdakwa ini, maka dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana. Kata Jaksa R. Manurung.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.