APBD Batam 2023 Disahkan, Ini Besaran Jumlahnya

Ketua DPRD Batam Nuryanto bersama Walikota Batam, Muhammad Rudi saat menandatangani berita acara pengesahan APBD Batam 2023 (al).

TELISIKNEWS.COM, BATAM -APBD Batam tahun 2023 telah disahkan, jumlahnya sebesar Rp 3, 298 triliun. Penetapan itu dilakukan pada 28 November 2022 di dalam sidang paripurna Gedung DPRD Batam.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, APBD Batam sekitar Rp 3.218 triliun, maka kenaikannya kecil saja.

Bacaan Lainnya

Paripurna pengesahan ABPD 2023 dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi wakil ketua dan dihadiri Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beserta anggota DPRD Batam maupun perwakilan instansi terkait.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyampaikan bahwa APBD Batam tahun 2023 sebesar Rp 3,298 triliun, terdiri dari belanja operasional dan belanja modal.

Untuk belanja operasional mencapai Rp 2,553 triliun yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial. Sementara,untuk belanja modal mencapai Rp 687 miliar yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan; belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya.

“APBD Batam tahun 2023 secara garis besar pada belanja operasi dengan angka mencapai Rp 2,553 triliun, dan memprioritaskan beberapa program penting untuk dilaksanakan yang berkaitan langsung ke masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat, optimalisasi birokrasi pemerintahan yang efektif, serta perluasan akses dalam pemenuhan pelayanan dasar,”tutur Nuryanto.

Kemudian, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran yang sudah bekerja keras menjalankan fungsi dan peran DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023. Sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemko Batam sepakat APBD 2023 untuk disetujui dan ditetapkan pada rapat paripurna ini,” ucap M. Rudi.

Diterangkan Rudi bahwa, sejalan dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, Pemko Batam telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami minta kepada seluruh SKPD penghasil untuk meningkatkan kinerjanya agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai, dan diharapkan kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan agar dapat direalisasikan pada awal tahun dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi dampak inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam,” pungkasnya. (Al).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.