Antigen Bekas Kimia Farma KNI Medan Korbannya 9 Ribu Orang, Ini Kata Kapolda Sumut

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara telah diungkap oleh Kepolisian Daerah Sumut, dan diperkirakan sudah berjalan sejak 17 Desember 2020.

Sepanjang kurun waktu tersebut sampai penggunaan alat antigen bekas ini, diperkirakan sebanyak 9 ribu orang telah menjadi korban.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Panca mengungkapkan bahwa, dari pemeriksaan sementara diketahui jika setiap hari layanan rapid test swab antigen itu melayani sebanyak 250 orang. Namun, yang dilaporkan ke kantor pusat Kimia Farma hanya sekitar 100 orang.

“Jadi ada150 yang tidak dilaporkan dan diduga menggunakan alat yang didaur ulang,” terangnya.

“Kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan sudah 90 kali 100. Sudah 9 ribu orang,” tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, kata Panca, pihaknya ikut menyita uang tunai senilai Rp117 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari rapid test palsu atau abal -abal tersebut.

Kapolda juga menambahkan, sejak Desember 2020 diprediksi seluruh tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar.

Dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu ini, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah PM adalah Bisnis Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Ia berperan sebagai penanggung jawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas.

Kemudian SR adalah kurir yang membawa cutton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma. Ia juga yang membawa cutton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

Lalu DJ berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kemudian tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Ia berperan melaporkan hasil swab ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik.

Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Ia adalah tenaga admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Berdasarkan dari hasil penyidikan sementara, 5 tersangka telah melanggar pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kata Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Editor : Nikson Juntak

Sumber: Okezone

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.