Ancaman Hukuman Seumur Hidup Terhadap Pelaku Pembunuhan Martha Butar -butar

TELISIKNEWS.COM,SUMUT – Diduga Junanda Hasibuan (15) yang saat ini masih buron menjadi otak pelaku pembunuhan sadis guru SD di Lumban Lobu Toba, Marta boru Butarbutar.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan bahwa dua tersangka, yakni Junanda Hasibuan dan Yosef Rikki Tambunan telah merencanakan akan mencuri di rumah korban Marta boru Butar – butar.

Bacaan Lainnya

“Pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka JH dan YPT sudah berada di dalam sebuah warnet di Kota Porsea dan berniat untuk melakukan pencurian,” ujar AKBP Akala pada Jumat (28/5/2021).

Keduanya berembuk sekitar 2,5 jam, tepatnya pada pukul 16.30 WIB, kedua tersangka mempersiapkan siasat dan alat yang digunakan untuk mencuri.

“Pukul 16.30 WIB, JH dan YPT mencari dan mempersiapkan benda yang akan digunakan untuk melakukan pencurian berupa obeng dan kunci baut. Benda ini berada dalam penguasaan JH,” tuturnya.

Pada malam hari, ketiga tersangka yakni Junanda Hasibuan, Yosef Rikki Tambunan, dan Davidson Napitupulu berkumpul di sebuah warnet dan bersiap melakukan pencurian di rumah korban.

JH mengatakan kepada YPT agar mereka mencuri di kampung JH di Desa Lumban Lobu.

“Alasannya adalah di sana ada seorang guru perempuan dan hanya tinggal sendirian. Mereka memastikan bahwa di rumah tersebut ada laptop, uang dan HP serta benda-benda berharga lainnya yang bisa dicuri,” ujarnya.

Tersangka Davidson Napitupulu tiba setelah diajak melalui chat. Ketiganya kemudian berkumpul di dalam warnet yang ada di Kota Porsea.

“Pukul 23.00 WIB, warnet tutup sehingga mereka pindah ke warnet yang lain yang berada di Kota Porsea. Sekitar pukul 23.30 WIB, mereka meminjam sepeda motor untuk berangkat ke lokasi pencurian, rumah korban. Senin (24/5/2021), sekira pukul 01.00 WIB, mereka berangkat dan tersangka YPT membawa sepeda motor, lalu tersangka JH membawa sebuah obeng dan kunci dalam kantong,” ungkap Kapolres Toba saat konprensi pers.

Lanjut AKBP Akala Fikta Jaya, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa sehelai celana dalam bercak darah, baju lengan pendek juga bercak darah.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukannya sepotong celana bercak darah, sepasang sandal bercak darah, kain putih bercak darah, jaket hitam, bungkus rokok dan satu unit sepeda motor.

“Sepeda motor yang kita tangkap ini tanpa nomor polisi,” tegas AKBP Akala Fikta .

Atas perbuatan dan tindak pidana kejahatan tersangka mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Maka pasal 339 subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat 1 ke -3 atau pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak.

“Maka ancaman hukuman terhadap tersangka dengan penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Redaksi).

 

Sumber : Tribun medan.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.