Anak Mantan Bupati Langkat Ditangkap Terkait Kasus Kematian Tahanan di Kerangkeng!

Kapolda Sumut,Irjen Pol.Panca Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut (tribunmendan).

TELISIKNEWS..COM,MEDAN- Delapan tersangka kasus korban tewas dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin resmi dijebloskan ke penjara. Mereka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 04:00 WIB Jumat pagi. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menyampaikan bahwa mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.

Bacaan Lainnya

“Delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang. Sejak tadi malam setelah gelar perkara langsung dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/7/2022).

Dari delapan yang ditangkap salah satunya adalah anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin. Keduanya tangannya diborgol menggunakan tali plastik dan digiring masuk mobil tahanan polisi.

Panca juga menuturkan bahwa terkait kasus ini, Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.
Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan.” ujar Kapolda.

Lanjut Panca, Polisi masih membuka ruang dan tidak tertutup kemungkinan masih tersangka lain. Saat ini berusaha merampungkan perkara ini agar tepat waktu.

Panca juga meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban. Selain itu, polisi juga masih menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM.

“Informasi kita terjma sambil berjalan menyelesaikan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum, meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum,” imbuh Kapolda Sumut, Irjen Panca .

 

Sumber : Tribun medan.com
Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.