Amin Santoso Anggota Komisi XI DPR di Tetapkan KPK sebagai Tersangka

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA- KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, sebagai tersangka. Amin terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Amin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya. “KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5).

Bacaan Lainnya

Selain Amin, tiga orang lainnya adalah Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.

Suap ratusan juta rupiah yang di duga diberikan Ahmad kepada Amin, Yayan dan Eka. Pemberian suap tersebut terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Saat penangkapan, KPK menemukan uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (redaksi)

sumber: kumparan.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.