Alfian Tanjung Terdakwa Ujaran Kebencian di Vonis Bebas

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan terdakwa Alfian Tanjung atas kasus ujaran kebencian. Terdakwa Alfian Tanjung merupakan mantan dosen UHAMKA itu dinyatakan bebas dari tuntutan.

“Bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum,”ungkap Hakim Ketua Dedi Fardiman dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilansir Kumparan. com, bahwa dalam perkara itu, terdakwa Alfian Tanjung dilaporkan karena cuitan yang menyebut “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti Islam” di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.

Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Dalam persidangan, Alfian mendatangkan dua saksi meringankan yaitu Kivlan Zein dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya meminta hakim untuk membebaskan Alfian Tanjung dari segala tuduhan. Sementara saksi memberatkan adalah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang tak terima disebut 85% kader PDIP adalah PKI. (redaksi)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.