Alex Noerdin dan 3 Tersangka TIPIKOR Gas dan Bumi PT PPDE Segera Disidangkan

Alex Nurdin CS tersangka Tipikor PT PPDE Sumsel (Kejagung)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan dan seluruh pemeriksaan barang bukti terkait kasus dugaan TIPIKOR Gas dan Bumi pada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PPDE) Sumatera Selatan, tim penyidik Kejaksaan Agung   menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.

Empat tersangka, Rabu (22/12/2021) resmi ditahan dirumah tahanan Klas 1 A khusus Pakjo Palembang, dan menghuni sel Karantina atau sel isolasi. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

Ke empat tersangka yakni Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan tiga tersangka lainnya, Muddai Madang Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 unit kendaraan roda empat yaitu 1 unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1 unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp.10.192.219.344,91. Tutur Leoanard.

Kemudian empat orang tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno – Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB,

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pukul 12:00 WIB. Ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara. Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera.

Dengan dalih tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas). Kebijakan ini dianggap penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar US$30 juta (Rp428 Miliar) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar US$63 juta (Rp898 Miliar) dan Rp 2 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. Jadi total kerugian negara Rp1,3 Triliun lebih. (*”*)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.