AKBP Achiruddin Kehilangan Tunjangan dan Jabatan Pun Dicopot, Karena Ini

Foto @achiruddinhasibuan (instagram).

TELISIKNEWS.COM,MEDAN – AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Selain itu, Achiruddin juga sudah tidak berhak lagi untuk menerima tunjangan kinerja sebagaimana mestinya.

Dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 telah ditetapkan bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Polri yang:

Bacaan Lainnya

a. tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinas Polri;
c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);

d. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

e. telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum

Perlu diketahui bahwa besaran tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun dalam aturan tersebut, setiap anggota Polri berhak untuk menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya. Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11.

Dengan demikian, AKBP Achiruddin tercatat sudah tidak bisa lagi menerima tunjangan kinerja per bulannya yang sebesar Rp 5.183.000.

Namun karena AKBP Achiruddin masih belum diberhentikan dari kesatuan, maka ia masih dapat menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang berhak ia terima berkisar dari Rp 3,09 juta – Rp 5,08 juta per bulan.

Pencopotan terhadap AKBP Achiruddin dilakukan usai dirinya dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

“Saudara H dievaluasi dan di non-job kan untuk sementara, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Dudung, Rabu (26/4/2023).

Diterangkan Dudung, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Untuk diketahui, sebelumnya anak dari AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kasus ini sekarang sudah ditarik ke Polda Sumut. Ada pun alasannya karena ada pihak yang keberatan bahwa kasus ini belum selesai. Selain itu kedua pihak sebelumnya juga saling lapor di Polrestabes Medan. (**)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.