Akar Permasalahan Hotel BCC Diduga dari Notaris Angly Cenggana

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sidang agenda konfrontir perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta menghadirkan saksi Conti Chandra, Hasan, Wie Meng, Andreasi dan Sutriswi sebagai pemilik saham di PT BMS dan Hotel BCC. Dan juga menghadirkan dua notaris Angly Cenggana dan Stafnya Elinda Siburian serta Notaris Saifuddin.

JPU menghadirkan para saksi tersebut  atas permintaan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan hotel BCC dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tak percaya atas keterangan terdakwa Tjipta Fudjiarta, Notaris Angly Cenggana SH, Notaris Saifuddin dan Elinda Siburian. Sehingga para saksi dihadirkan kembali untuk di konfrontir.

Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala menanyakan, apakah benar terdakwa  tidak ada saat pembuatan akte  2,3,4,5.?. Jawab para saksi pemilik saham hotel BCC, tidak ada Yang Mulia.

Saksi Wie Meng dan diikuti saksi lain tetap teguh dengan perkataannya, bahwa tidak pernah ada menerima uang dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Saat tanda tangan Akte pun, tidak ada dibacakan satu persatu hanya disuruh tanda tangan saja.

“Saya tidak ada menerima uang dari terdakwa karena semua urusan pembayaran dari Conti Chandra,” kata saksi Wie Meng, Senin (16/7/2018).

Kemudian akte 2,3,4,5 diserahkan Angly Cenggana pada Conti Chandra,  dengan alasan notaris bahwa pada saat terdakwa datang nanti tagihan atau pembayaran sudah diselesaikan.

“Akte 2,3,4,5 diserahkan oleh notaris Angly, alasannya bahwa pada saat terdakwa datang nanti tagihan atau pembayaran sudah selesai,” terang saksi Conti Chandra.

Terkait akte 89, terdakwa saat itu mengatakan mempelajari dulu akte itu.  Setelah itu, terdakwa mengatakan bahwa akte 89 dibatalkan dulu. Saat itu, sempat juga saya tanyakan notaris Angly. Jika tak dibayar gimana, jawabnya ya habis sudah atau hangus, jadi hak milik terdakwa.

“Atas jawaban notaris itulah saya tidak setuju,” ungkap Conti Chandra selaku pendiri dan pemilik PT BMS.

Keterangan saksi Conti Chandra, Hasan, Wie Meng, Sutriswi dan Andreasi berbanding terbalik dengan pengakuan notaris Angly dan stafnya Elida Siburian.Yang mengatakan bahwa terdakwa Tjipta hadir di kantornya dan disaksikan para saksi pemegang saham hotel BCC.

Hakim Tumpal, hakim Yona dan hakim Taufik Nainggolan mempertegas kembali kepada saksi Wie Meng dkk. Apakah benar terdakwa hadir di kantor notaris Angly..?.Jawab saksi serempak, tidak ada hadir Yang Mulia.

Angly juga mengaku Sutriswi hadir tanggal 4 untuk tanda tangan akte. Nyatanya Sutriswi bantah dan mengatakan bahwa tanggal itu baru pulang dari luar kota dan dibuktikan dengan manifest tiket pesawat Lion. Namun pada tanggal 5, baru datang ke kantornya untuk menanda tangani.

Keterangan notaris Angly dan Elida Siburian diduga sudah memberikan keterangan palsu. Akar permasalahan antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta diduga dari Notaris Angly Cenggana dan notaris Saifuddin.

Sementara keterangan saksi notaris Saifuddin juga dibantah langsung oleh saksi Conti Chandra. Notaris Saifuddin mengatakan tidak pernah memanggil atau menghubungi saksi Conti untuk hadir di kantornya dalam rangka penandatanganan akte dan rapat RUPS. Ujar Saifuddin.

Menurut Conti Chandra bahwa, notaris Saifuddin yang menelepon atas perintah dari erdakwa Tjipta Fudjiarta. Sehingga saat itu saya hadir tapi tidak masuk ke kantor notaris Saifuddin. Tegas Conti Chandra.

Sementara saat rapat juga terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada. Ini diakui saksi Wie Meng, Hasan, Andreasi dan Sutriswi. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.