Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Gadis Di Medan Divonis Mati

Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Gadis Di Medan (istimewa)

TELIAIKNEWS.COM,MEDAN -Terpidana mati, Aipda Roni Syahputra pada kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita telah dipecat dari kepolisian.

Dilansir dari Jpnn.com, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Roni dilakukan setelah putusan anggota Polres Belawan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Setelah putusan inkrah, yang bersangkutan langsung dipecat,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/10/2021).

Setelah divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Aipda Roni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan masih dalam proses pengajuan.

Aipda Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP terhadap Riska Putria dan Aprila Cinta.

Dalam putusan sidang majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia dibawah umur.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kasus pembunuhan ini bermula pada  Sabtu 13 Februari 2021, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

“Kepada korban Riska, terdakwa mengatakan “kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP mu, nanti ku kabari pun”. Korban memberikan nomor handphonenya,” sebut Jaksa Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Kemudian, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa kembali menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.

Dengan segala bujuk rayu, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke Jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Posisi bertiga masih berada didalam mobil terdakwa,  kemudian terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil”, dijawab oleh korban R “jangan gitulah Pak”, dan terdakwa mengatakan “Ya, sudah sabar dululah,” tutur JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.

Terdakwa sudah sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol leher korban.

Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam.

Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.

“Awalnya terdakwa mau memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun,” ujar JPU.

Kemudian terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

“Terdakwa mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba,” terang JPU.

Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang  rumah terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.

“Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, terdakwa makin tidak menentu pikiranya karena kedua korban lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban,” terang Jaksa.

Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya.

Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. Jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan umum dekat pohon Mahoni.

Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat,  Medan sekitar pukul 00.30 Senin (21/2/2021)(**)

Sumber : jpnn.com,

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.