Ahli : Bakamla Bukan Penyidik Terkait Penangkapan Kapal Tanker MT Horse dan MT Freya

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Pengamat maritim dan pertahanan, Soleman B.Ponto dihadirkan sebagai ahli oleh penasehat hukum dua terdakwa Nahkoda Kapal Tanker MT Horse dan MT Freya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/4/2021).

Dalam keahlian Soleman B.Ponto menjelaskan bahwa, bagaimana tiba -tiba naik ke kapal tersebut dan menodongkan senjata serta menyuruh turun semua. Padahal yang memegang senjata itu tidak punya kewenangan membawa senjata itu.

Bacaan Lainnya

Darimana Undang -undang nomor berapa yang memberikan kewenangan Bakamla membawa senjata?.tidak ada.  Keberadaan Bakamla yang membawa senjata, ini juga sudah pelanggaran. Seharusnya Bakamla dituduh menggunakan senjata tidak sah, bukan si kapal ini. Si kapal ini sah semua, Bakamla tidak punya.

“Coba cari undang -undang kelautan nomor 14 tentang pembentukan Bakamla. Tidak ada disitu disebut bahwa, Bakamla dilengkapi dengan senjata, Bakamla dilengkapi dengan kapal, Bakamla ditulis cost guard, tidak ada disitu ditulis Indonesia cost guard. Indonesia cost guard itu penjaga lautan pantai yang diatur oleh UU 17 bukan UU kelautan. Jadi Bakamla ini lahir tidak punya kewenangan, tidak punya senjata tapi perbuatannya seakan -akan tidak ada cost guard, kapalnya ditulis cost guard. Makanya ditulisan saya banyak yang viral yaitu Bakamla cost guard palsu,” kata Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto.

Lanjut Ponto, jadi saat penangkap kapal itu sebenarnya dia ditipu.” Kami adalah Indonesia cost guard”. Ini kesalahan fatal yang dibuat oleh Bakamla, sudah senjatanya keliru , tidak memiliki hak dan menodongkan juga. Ini sudah bisa dianggap merampok kapal itu. Untung aja si kapal itu tidak melawan. Kalau mereka melawan yaitu hak nya mereka karena di toritorial dia, itu tidak salah.

Tapi kalau ada satu orang pun yang cedera akibat dari Bakamla ini, sudah menjadi masalah dunia, karena ini sangat fatal. Ucap Ponto.

Kemudian kata Ponto, penyidik angkatan laut ketika berada di dalam korps angkatan laut karena ditugaskan di TNI AL yang bunyinya. Itulah sebabnya, kalau personil TNI AL ini keluar dari angkatan laut, dia harus alih status. Contohnya Dirjen Hubla, dia alih status supaya mendapat kewenangan sebagai PPNS.

Sedangkan Bakamla, ini tidak. Jadi kalau ditanya berdasarkan Perpers, Perpers ini kalau kewenangan harus ada diatur dengan undang -undang, UU yang memberi kewenangan. Bagaimana Perpers ini membuat memberi kewenangan, itu tidak ada di undang -undangnya?.

Di undang -undangnya tidak ada yang menyatakan bahwa Bakamla sebagai penyidik, sangat beda dengan penjaga laut pantai yang ada di UU 17 tentang kelautan. Berbunyi bahwa penjaga lautan pantai adalah penyidik, tapi Bakamla tidak.

Jadi Perpres ini tidak bisa dijadikan alasan, karena undang -undang diatasnya tidak memberikan kewenangan kepada dia, bahwa dia adalah penyidik. (Khusus untuk Bakamla).

“Saya contohkan ilustrasinya, kalau saya sebagai pemain sepak bola, tiba – tiba saya ditugaskan bermain bola volly. Apakah saya bermain volly itu menggunakan kaki karena saya pemain bola kaki sehingga saya tendangin bola volly itu?. Kan tidak seperti itu, kita harus tunduk kepada organisasi aturan dimana organisasi kita berada”

“Sama dengan ini, angkatan laut yang ada di angkatan laut, ya penyidik. Tapi ketika dia keluar dari angkatan laut namanya Letnan Kolonel Bakamla bukan Letnan Kolonel laut lagi. Sehingga ketika sudah keluar dari itu kewenangan sebagai penyidik tinggal dan hilang tidak ada lagi” tutur Ponto.

Lanjut Ponto lagi, Undang -undang yang mewadahi Bakamla, tidak memberikan kewenangan Bakamla sebagai penyidik, tidak memberikan kewenangan Bakamla memiliki senjata, tidak ada kewenangan Bakamla memiliki kapal dan tidak sebagai cost guard. Dan itu semua dilakukan oleh Bakamla. Jadi, bagaimana penegakan hukum dilaksanakan dengan pelanggaran hukum. Ujarnya.

Sementara penyebutan pelaksanaan tugas lain dalam Sistem Pertahanan Nasional tidak jelas. Mari kita lihat ayat 1 Pasal 63 Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi:

1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:

a. Melakukan pengejaran seketika;

1. Menurut angka 5 pasal 111 UNCLOS, Hak Pengejaran Seketika (Right of Hot Pursuit), hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu.

2. Tidak ada satupun pasal dalam UU 32/2014 tentang Kelautan yang mengatur tentang Tanda Kapal untuk Bakamla.

3. Tanda “Kapal Negara (KN)” menurut pasal 1 angka 38 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.

4. Menurut ayat 1 pasal 279 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa Penjaga Laut dan Pantai (PLP) dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai Kapal Negara atau pesawat udara negara. Jadi tanda “KN” adalah tanda kapal untuk Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) bukan untuk kapal Bakamla.

5. Dengan demikian maka tanda kapal “KN” yang saat ini digunakan oleh kapal-kapal Bakamla adalah palsu.

Kapal-kapal Bakamla tidak berstatus Kapal Negara, dan para personel Bakamla juga tidak berstatus sebagai penyidik. Akibatnya kapal-kapal Bakamla tidak berhak melakukan hot pursuit karena Kapalnya tidak berstatus sebagai Kapal Negara dan para personel Bakamla tidak berstatus sebagai aparat penegak hukum atau tidak berstatus sebagai penyidik. Atau dengan perkataan lain, pelaksanaan hot pursuit yang akan dilakukan oleh Bakamla justru melanggar hukum. Dengan demikian huruf a ayat 1 UU 32/2014 tentang Kelautan ini bertentangan dengan UNCLOS.

b. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan Ayat (1) Pasal 7 KUHAP menyatakan bahwa hanya penyidik wewenang untuk menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diritersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan serta dan penyitaan surat.

Karena itu, Bakamla bukan penyidik maka Bakamla tidak berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap kapal. Penangkapan kapal oleh Bakamla adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan dapat dikatagorikan sebagai perompak di laut. Jadi huruf b ayat 1 UU 32/2014 tentang Kelautan ini bertentangan dengan KUHAP. Tegas Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto.

Semua keterangan ahli Soleman B.Ponto diterangkan saat majelis hakim David Sitorus, hakim Christo EN Sitorus dan hakim Hendri Agustian dan Jaksa Mega Tri Astuti bertanya kepada nya terkait nahkoda kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, yang ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti, kedua nahkoda kapal tersebut masing-masing terdakwa Mehdi Monghasemjahromi ( WN Iran) selaku nahkoda kapal MT Horse GT.163.660 dan terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT.160.216.

Menyatakan, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi di Wilayah Perairan Indonesia pada posisi 00 derajat 09’00” S – 107 derajat 10′ 30″ E yang merupakan wilayah perairan laut Natuna Selatan saat tengah melaksanakan transfer minyak (Ship to ship) dengan kondisi lambung kapal ditutup dan bendera kapal diturunkan.

Atas perbutan kedua terdakwa Mehdi Monghasemjahromi didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan terdakwa Chen Yi Quin didakwa melanggar Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 Jo Pasal 56 ayat (1) angka 1 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.