Agus Amri SH : Polairud Kepri Lakukan Penyitaan Tanpa Izin Melanggar KUHAP

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Yohannes Juko Suwarn selaku pemohon pra peradilan melalui kuasa hukumnya Agus Amri SH menilai, penyidik Kepolisian Daerah Kepri telah melanggar Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila melakukan penggeledahan dan penyitaan barang tanpa ada izin Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Itu sudah dikatakan melanggar KUHAP karena tidak ada izin dari Pengadilan maupun pemerintah setempat, maka kami Praperadilkan,” kata Agus Amri SH usai sidang penundaan, Jumat (9/3/2018) di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal penyelidikan, sudah diatur dalam KUHAP. Begitupula dalam hal penggeledahan dan penyitaan 720 colli barang – barang berupa sandal, Lilin dan perlengkapan sehari – hari. Sehingga total kerugian pemohon sebesar Rp.400 juta.

Barang tersebut disita yang diduga ilegal, ditumpuk diatas tanah yang disewa oleh pemohon di Sembulang Camping Kecamatan Galang – Kota Batam. Lucunya pasal yang disangkakan tidak disebutkan. Penyidik Polairud Polda Kepri sebagai termohon 1 tidak mempunyai surat izin penggeledahan dan penyitaan. Ungkap Agus.

Selanjutnya barang tersebut dititpkan sebagai barang temuan pada kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Kepri dan menjadi termohon 2. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Taufik Nainggolan SH, akan digelar kembali minggu depan. Dan meminta pihak pemohon dan termohon 1, 2 hadir.

Saat dikonfirmasi melalui Whatshapnya pada termohon 1 Polairud Polda Kepri dan termohon 2 Bea Cukai Batam, terkait sidang pra peradilan penggeledahan dan penyitaan barang – barang milik pemohon belum mendapatkan jawaban.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.