Aditya, Satpam Bank Mandiri Batam dari Penyalur PT NSA Bandung Jadi Terdakwa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kurang selektif menggunakan jasa penyalur (Outsourcing) untuk satpam, ini akibatnya yang terjadi di Bank Mandiri Cabang Batam. Aditya Angga Kusuma satpam yang sudah 3 tahun bekerja di Bank Mandiri Batam dari 3 perusahaan penyalur yang berbeda.

Sesuai surat perjanjian kontrak nomor : 822/PKWT/ NSA/ I/2018 yang ditanda tangani HRD Amelia, bahwa terdakwa Aditya Angga Kusuma resmi di kontrak dan dipekerjakan di PT Bank Mandiri cabang Batam.

Bacaan Lainnya

Hampir satu tahun terdakwa Aditya dikontrak PT Nusantara Satria Agung (NSA) yang beralamat di jalan Setrasai Tengah No.8 Bandung ini, melakukan tindak pidana penganiayaan di kantor Bank Mandiri pada karyawan Toyota Agung Outo Batam bernama Pidel.

Awal dari pemukulan yang dilakukan terdakwa ketika korban datang ke kantor Bank Mandiri selaku joint bisnis dalam pembiayaan perkreditan kederaaan. Korban bertemu dengan Pino karyawan bank Mandiri bagian costumer service dan membicarakan proses kredit konsumen bernama Niko.

Kemudian antara korban dan Pino terjadi perdebatan soal berkas kredit Niko tersebut. Kemudian Pino memanggil terdakwa Aditya Angga Kusuma untuk mengusir Pidel hingga terjadi pemukulan.

“Saya dan Pino berdebat soal berkas kredit konsumen bernama Niko. Entah kenapa, Pino memanggil terdakwa untuk mengusir. Tiba – tiba saya di pukul dari belakang kepala,” kata saksi korban Pidel, Selasa (25/9/2018) di PN Batam.

Lanjut Pidel, setelah kepala bagian belakang di pukul, terdakwa kembali melayangkan pukulan ke wajah bagian pipi saat melihat ke belakang. Bukan itu saja, pukulan membabi buta dirasakan saat terjatuh ke lantai mulai dari kepala bagian belakang, punggung, pipi dan wajah. Tutur Pidel.

Pino membenarkan keterangan korban namun ada kejanggalan seakan membela terdakwa. Menurutnya, sesuai dengan pekerjaan sebagai costumer service, korban seharusnya memahami aturan di Bank Mandiri sehingga harus memanggil satpam untuk mengusirnya. Kilahnya

Kemudian terdakwa mengakui pemukulan yang dilakukanya, dengan cara datang dari belakang memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali dan diwajahnya 1 kali serta mendorongnya hingga jatuh ke lantai.

“Alasan saya melakukan itu karena terpancing emosi selaku satpam di Bank Mandiri,” kata terdakwa Aditya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.