Pengaduan Debitur Soal Penetapan Lelang, Ade Tri Sayangkan Undangan DPRD Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Ade Trini Hartaty selaku kuasa hukum salah satu Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) di Batam, sangat menyayangkan surat undangan dari Komisi I DPRD Kota Batam yang dilayangkan terhadap kliennya.

Komisi 1 juga mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) Kota Batam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang serta beberapa lainnya.Kata Ade, Jumat (16/11/2018) di Nagoya Batam kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Berawal dari surat pengaduan seorang debitur RD ke DPRD Kota Batam. RD protes atas putusan dan penetapan lelang yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam dengan objek ruko tiga lantai yang terletak di Sei Panas.

Ketua Pengadilan Negeri Batam menetapkan lelang setelah adanya permohonan dari kreditur. Namun sebelumnya sudah dilakukan upaya sesuai prosedur yang berlaku hingga pembeli lelangnya ada.
.
“RD ini mengadu ke DPRD Kota Batam. Kemudian Komisi I DPRD Kota Batam menyurati dan mengundang klien kami. Untuk apa nyurati dan mengundang?. Inilah yang sangat kami sayangkan,” kata Ade.

Langkah Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto yang menyurati dan mengundang klien kami sangat disayangkan. Komisi 1 harusnya mengetahui, kalau DPRD hanya memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislatif, pengawasan dan fungsi anggaran.

“Dalam UU Pasal 41 Nomor 32 tahun 2004 disebutkan terdapat tiga fungsi DPRD, yakni fungsi legislasif, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Berkaitan dengan hubungan antar lembaga negara, maka DPRD selaku lembaga legislatif hanya bisa melakukan pengawasan kepada eksekutif dan bukan terhadap yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan,” kata Ade Tri.

Ade tidak mempersoalkan seorang debitur RD melapor ke DPRD. Hanya saja, terkesan DPRD yang membuat undangan kurang memahami soal kewenangannya.

“Warga yang mengadu ke dewan itu sah-sah saja. Tapi harus mengetahui tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power ),” tambahnya.

Dikatakan Ade, eksekusi merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan keputusan yang dikeluarkan lembaga yudisial. Dan posisi Pengadilan itu lembaga yang vertikalistik dan bukan lembaga desentralisasi.

“Jadi DPRD berdasarkan undang-undang itu melaksanakan fungsi pengawasan hanya pada eksekutif. DPRD tidak bisa melakukan pengawasan terhadap yudikatif, apalagi menyangkut dengan keputusan yudisial. Yudikatif ini lembaga negara dan lembaga pusat, sehingga keputusan yudisial itu pun tidak boleh dilakukan pengawasan oleh DPRD,” tandasnya.

Ditegaskan Ade, eksekusi merupakan putusan yudisial, olehnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun apalagi DPRD. Tegasnya

Sementara pembeli lelang juga dilindungi Undang -undang, ada irrah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Disamping itu, pembeli adalah masyarakat.

“Kami (bank red ) tidak mau rumahnya, kami hanya minta uang dikembalikan, yang didapat hasil lelang,” tegas Ade.

Dijelaskan Ade, debitur RD telah cidera janji selama enam bulan. Kemudian kreditur telah melayangkan surat peringatan sebelum mengajukan permohonan ekskusi objek sita jaminan. ”Peringatan pertama, kedua dan ketiga sudah kami layangkan,” tuturnya.

Menurut Ade, kreditur sudah melaksanakan permohonan dan penanganan terhadap objek jaminan dengan baik. Dan berdasarkan, Undang – undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan atas Tanah. Pungkasnya.

Terkait berita ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam saat dikonfirmasi baik telepon maupun whatshapp, hingga berita ini dipublish tidak ada jawabannya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.