Ada Novum Baru, Muhammad Yunus Ajukan PK Terkait Putusan PT Perkara Pemilu

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terpidana Muhammad Yunus mengaku telah memiliki bukti baru (novum) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dengan adanya novum tersebut maka
memori Peninjauan Kembali (PK) ini diajukan ke PN Batam.

Bacaan Lainnya

“Sampai kapan pun kami terus mencari keadilan, dengan mengajukan PK inilah upaya yang bisa dilakukan. Bukti baru itu berupa video yang menyatakan bahwa dirinya dizalimi oleh Werton Pangabean,” Kamis (4/ 7/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu kata M Yunus, dalam waktu dekat ini akan melaporkan Majelis Hakim PT Pekanbaru ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas).

“Hakim Dolman Sinaga dan hakim anggota Agus Suwargi dan Tahan Simamora, saya laporkan ke MK dan Bawas. Dimana saat vonis, Dolman Sinaga menginap di rumah kost daerah blok 2 Lubuk Baja Kota Batam ,” ujar M Yunus.

Terkait soal PK dalam perkara pemilu yang diajukan MY, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta DR Mudzakir MH mengatakan, suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach bisa dilakukan PK. Selain itu,  kata Mudzakir,  jika sudah vonis bebas di PN Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh banding.

“Saya mau katakan begini, seharusnya kalau sudah bebas tidak boleh banding. Putusan bebas yang ditetapkan oleh pengadilan negeri itu mestinya tidak boleh banding. Karena azasnya hukum itu kalau putusan bebas ya bebas. Tidak boleh ada upaya hukum apa pun. Karena itu sudah putusan bebas,” kata Mudzakir saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

Sementara pendapat yang berbeda dikemukakan seorang akademisi hukum dan mengatakan bahwa, pengadilan untuk pelanggaran pidana pemilu hanya sampai Pengadilan Tinggi (PT). Karena itu tidak ada kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).

“UU 10/2008 tentang Pemilu pasal 255 ayat (5), mengatakan upaya hukum untuk tindak pidana pemilu hanya sampai PT. Jadi nggak ada kasasi maupun PK,” ungkapnya.

Kemudian dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 287 juga ditegaskan bahwa, putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Tegasnya.

Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 263 ayat (5) UU 8/2012, Pemohon merasa haknya untuk mendapatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan terlanggar. Sebab, pasal a quo mengatur bahwa putusan pengadilan tinggi pada perkara pemilu adalah bersifat final dan mengikat. Artinya, Pemohon tidak dapat melakukan upaya hukum ke jenjang yang lebih tinggi.

Untuk dipahami, Pasal 263 ayat (5) UU 8/2012 secara lengkap berbunyi sebagai berikut: Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain

Pada permohonan awal, Pemohon mengatakan meski telah memiliki bukti baru (novum), Pemohon  tidak dapat mengajukan upaya kasasi akibat adanya ketentuan Pasal 263 ayat (5) UU Pileg.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.