Acai DPO, Terdakwa Ali Ngaku Bukan sebagai Pemilik Rokok Luffman Tanpa Cukai

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Acai ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang ( DPO) alias buronan oleh polisi, karena selaku pemilik rokok Luffman Mild Classic. Rokok Luffman produksi Batam tersebut, dibawa keluar Kota Batam tanpa ada cukai oleh terdakwa Ali alias Hengky.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Mega SH, kerugian negara atas rokok tersebut sebesar Rp. 214.400.000 juta. Atas perbuatan terdakwa maka dijerat Pasal 54 Undang–undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang– undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Ali alias Hengky ditangkap petugas Bea dan Cukai karena diduga membeli rokok “luffman mild classic” yang tidak ada tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam. Berawal dari permintaan seorang temanya bernama Sapriyanto Turiyanto untuk mencarikan rokok Luffman, dan akhirnya dua karton milik Acai pun menjadi dibelikan lalu serahkannya.

Dakwaan JPU tersebut ditanggapi dan dibantah oleh Penasehan Hukum terdakwa dengan melakukan esepsi. Menurutnya, pasal yang didakwakan JPU tidak cermat karena terdakwan Hengky tidak sebagai pemilik barang tapi hanya pembeli dari Acai (DPO).

Disamping itu, penangkapan terhadap terdakwa oleh Bea dan Cukai telah diketahui pada tanggal 25 september 2017, bahwa tempat dan pemilik barang adalah Acai (DPO), beralamat di Gudang Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Blok A No.5 Sungai Panas Kota Batam. Sehingga ada dugaan persekongkolan antara Bea dan Cukai dan pemilik barang Acai.

Selain itu, pembelian barang yang ditawarkan milik Acai oleh Sapriyanto Turiyanto pada terdakwa hanya dijadikan sebagai saksi. Sementara saat itu, belum ada dilakukan pembayaran dan terdakwa belum menerima hasil pembeli barang tersebut dari Acai. Kata PH terdakwa di ruang utama PN Batam saat membacakan esepsi. Selasa(19/12).

Usai mendegarkan Esepsi terdakwa Ketua Majelis Hakim, Syahlan SH didampingi dua hakim anggotanya mengagendakan sidang akan dilanjutkan dua pekan kedepan untuk mendegarkan tanggapan JPU.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.