ABK Diduga Dianiaya Hingga Tewas, Hakim PN Batam Vonis Bebas Terdakwa Song Chuanyun

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Anak buah Ketua Pengadilan Negeri Batam, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Song Chuanyun, Warga Negara Asing asal China yang menggegerkan masyarakat kota Batam.

Bahkan sejak kasus ini bergulir sudah menjadi atensi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Kapolri. Dikutif dari detik.com bahwa, tim gabungan Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau saat itu menangkap pelaku Song Chuanyun yang diduga menganiaya WNI Hasan Apriadi hingga tewas selaku ABK Kapal ikan China  berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut menyatakan bahwa, terdakwa Song Chuanyun Als Song tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;

Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu dan Kedua tersebut; Dan
memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semula. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Ungkap Majelis Hakim PN Batam membacakan amar putusanya beberapa minggu lalu.

Terdakwa Song Chuanyun merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao. Terdakwa saat itu ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu.

Sedangkan dalam dakwaan dan pada
bagian kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menerangkan bahwa, pada pemeriksaan jenazah laki–laki berusia dua puluh tahun ini terdapat memar pada bibir, dada dan punggung akibat kekerasan benda tumpul.

Pada pemeriksaan bedah jenazah terdapat tanda –tanda penyakit menahun pada paru, jantung dan pembesaran kalenjer getah bening pada daerah leher dan perut.

Kekerasan tumpul pada punggung secara tidak signifikan secara langsung menyebabkan kematian.

Atas perbuatan terdakwa maka dakwaan pertama bahwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Selanjutnya dalam dakwaan Kedua  bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Kata Jaksa Rumondang dalam dakwaanya.

Sementara dalam tuntutan Jaksa Penuntut menyatakan  supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa Song Chuanyun alias Song tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Song Chuanyun dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Song Chuanyun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Song Chuanyun dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Atas putusan bebas tersebut, Kasi Pidana Umum Novriadi mengatakan bahwa telah mengirimkan kasasi.

“Kami telah mengirimkan kasasi atas vonis bebas tersebut,” kata Novriadi, Rabu (24/ 2/2021) pada Telisiknews. com.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.