Abang Beradik Tekong Gelap, Gunakan Speed Jemput TKI Ilegal dari Malaysia

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 19 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga tidak berdokumen resmi pulang dari Malaysia menuju Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, lewat jalur tikus yang sangat berbahaya yang diamankan kapal NKRI beberapa bulan lalu.

Para TKI tersebut gunakan jasa dua Abang Beradik yang menjadi Tekong gelap tanpa melengkapi surat izin angkut resmi. Berdasarkan penelusuran tim media ini, untuk sampai Batam, ongkosnya 350 ringgit.  Ongkos tersebut ditarik agen di Malaysia. Sementara di atas kapal, tekong menarik lagi ongkos antara 200 sampai 300 ringgit per orang.

Bacaan Lainnya

Dua Abang Beradik menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu, Sumantri dan Suparman. Selain itu, dua terdakwa lain berperan sebagai penjaga kapal di bibir pantai yang mendapat upah per hari Rp100 ribu dari terdakwa Sumantri.

“Kami antar minyak ke pantai untuk digunakan mengangkut orang dari Malaysia ke Batam sebanyak 19 orang. Disamping itu juga antar nasi buat orang yang jaga kapal di pantai, kami  di suruh terdakwa Sumantri dengan  upah Rp 100 ribu per malam,” kata terdakwa Suparman yang juga sebagai saksi dalam perkara ini, Kamis (25/4/2019) di PN Batam.

Dalam keterangan terdakwa Sumantri mengakui bahwa, pekerjaan menjemput TKI  ilegal ini baru dilakukan selama sebulan. Untuk informasi jemput TKI dari Malaysia di dapat dari  tekong bernama Yos yang sudah divonis 3 tahun di kasus yang berbeda. Tutur terdakwa Sumantri.

Sidang yang dipimpin hakim Reni Ambarita dengan dua anggota Martha Napitupulu dan Egi serta Jaksa Penuntut, Immanuel Beha. Persidangan kembali digelar Minggu depan dengan agenda tuntutan.

Atas perbuatan terdakwa melanggar pasal 69 junto pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Migran Indonesia, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Kata Jaksa Immanuel Beha.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.