Abaikan Kata Kesepakatan, Hakim PN Batam Kabulkan Gugatan Sederhana Toko Pioneer Electric

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Perkara gugatan sederhana atau biasa disebut small claim court antara Toko Pioneer Electric dan CV Abadi Makmur selaku sub kontraktor PT Hutama Karya ( HK) telah di putuskan oleh hakim tunggal.Mangapul Manalu SH, Kamis (5/4/2018) pagi di PN Batam.

Kedua yang bersengketa tidak ada kata sepakat seklalipun sudah ditawarkan oleh tergugat untuk membayar utangnya dengan cara mencicil. Pihak penggugat tetap ngotot agar pembayaran dilakukan sekaligus. Atas ketidaksepakatan ini maka dalam putusan hakim menyatakan :

Bacaan Lainnya

Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan, menghukum tergugat membayar sisa utangnya sebesar Rp 197 juta dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada tergugat. Kata hakim Mangapul Manalu membacakan putusan gugatan sederhana tersebut.

Gugatan ini diajukan toko Pioneer Electric lantaran CV Abadi Makmur lalai dalam melunasi pembayaran barang -barang yang di pakainya. Selama proses pemeriksaan prinsipal dari masing-masing pihak selalu menghadiri persidangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Sebelumnya,Toko Pioneer Electric menggugat secara perdata CV Abadi Makmur ke Pengadilan Negeri Batam terkait utang- piutang. Dimana Toko Pioneer selaku suplay barang -barang pada CV Abadi Makmur selaku sub kontraktor PT Hutama Karya ( HK) untuk pengerjaan Mekanikal Electrical ( ME) pembangunan Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Kabil Kota Batam, belum melunasi pembayaran hutangnya.

Inilah Fakta persidanganya, hakim Manalu menganjurkan agar kedua pihak melakukan mediasi. Hal itupun dilakukan kedua belah pihak dan ada kata sepakat, tentang cara-cara pembayaran yangg sudah ditawarkan CV Abadi Makmur dan diterima Dedi dan Roy Hutabarat selaku kuasa hukum Pioneer.

Dalam kesepakatan tersebut, CV Abadi Makmur menyanggupi 70 persen pembayaran hutang dengan tempo 2 bulan atau setelah hakim mengesahkan, kemudian 30 persen sisanya pada 6 bulan berikutnya. Bahkan formula ini yang meminta penggugat Dedi dan Roy Hutabarat karena sebelumnya, CV Abadi Makmur hanya meminta membayar 70 persen saja.

“Kesepakatan itu malah di tolak Dedi dan Roy dan mengatakan tidak ada kata sepakat. Seharusnya hakim Manalu memutuskan hasil mediasi kami ini dengan bijaksana,”kata Harjaya mewakili CV Abadi Makmur, Jumat (23/3/2018) lalu.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.