Aan Sofyan Kendalikan Narkoba dari Lapas Tanjung Pinang, Dituntut 20 Vonis 5 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Aan Sopyan, salah satu narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, mampu mengendalikan sabu dari dalam Lapas.

Di kasus yang sama sebelumnya, terpidana divonis terbukti bersalah dengan hukukam 15 tahun penjara. Anehnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan Hakim Ketua Taufik Nainggolan dengan anggota Yona Lamerosa Katharen dan Dwi.

Bacaan Lainnya

“Aan Sofyan terbukti bersalah karena memiliki narkotika golangan satu, maka dijatuhi hukum 5 tahun penjara,” kata Hakim Taufik membacakan amar putusanya , Rabu (8/4/2020) di PN Batam.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut terhadap Aan Sofyan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rumondang Manurung yakni 20 tahun penjara. Karena perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan hakim PN Batam tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rumodang Manurung dan Novriadi selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) menegaskan telah melayangkan banding ke PT Pekanbaru.

“Kami Banding akan putusan hakim tersebut,” kata Rumondang, Kamis (23/4/2020).

Sementara, total narkotika jenis sabu yang dikendalikan Aan Sofyan sebesar 11.259 gram. Dengan perincian sebagai berikut: Pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018, saksi Budhi Hariawan ditelpon oleh terdakwa yang menanyakan kabar dan meminta tolonguntuk mengambil titipan paket berisi Narkotika jenis shabu seberat 1187,9 gram.

Kemudian terdakwa menyuruh Budhi mengantar paket besar berisi Narkotika dengan berat brutto 3142,5 gram, pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 melalui Titipan Kilat (Tiki) Aladin Batam Center dengan alamat tujuan “ To SRI YUANTI, SE. Jalan Salemba No.216 Kel. Punggolaka, Kec. Puuwatu Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Budhi untuk mengambil paket lagi di depan Swalayan Top 100. 9 (Sembilan) paket berisi Narkotika berat brutto 3553,6 Gram. Kemudiam akan dikirim ke “ BAHARUDIN DJALIL” Jln. Maccini Baru B.II No.14 Kel. Maccini Gusung, Makasar, Sulawesi Selatan.

Lalu 9 paket berisi Narkotika dengan berat brutto 3300 Gram, tujuan atas nama ANDI S Jalan Kelapa Kuning IX Blok H2 No. 8 Pondok Kelapa Duren Sawit , Jakarta. Selanjutnya, 1 paket berisi Narkotika dengan berat brutto 77,5 Gram, tujuan atas nama IBU LILY Serpong Garden Cluster Green Harmoni Blok B.9 No.12 A Cisauk, Tangerang.

 

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.