969 gram Sabu dan 736 gram Ganja Dimusnahkan Polresta Barelang

Pemusnahan narkotika di Polresta Barelang (li)

TELISIKNEWS.COM, BATAM –Usai pemusnahan sebanyak 969 gram sabu dan 736 gram ganja, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H menggelar Konfrensi pers yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, S.I.K, M.H dan juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili oleh Hakim Benny Yoga Dharma, SH serta Kajari Batam diwakili oleh Kasi BB Batam Agus Eko Wahyudi, S.H, M.H.

Kapolresta menyampaikan bahwa
penangkapan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1.003 gram, yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 gram dan 2 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Untuk dimusnahkan adalah seberat 969 gram.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, untuk barang bukti jenis daun ganja seberat 765 Gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 28 gram, pembuktian perkara di pengadilan 1 gram dan dimusnahkan seberat 736 gram. Tutur Nugroho di gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Selasa (21/06/2022).

Selain itu, kata Kombes Nugroho bahwa penangkapan narkotika ini merupakan kerja keras dan keberhasilan bersinergi antara Korpolairud Baharkam Polri dan Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Berhasil kita amankan 1 tersangka berinisial M di perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada hari senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib,”ungkapnya.

Kombes Nugroho juga mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pintanya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi, kepastian hukum dan pertanggung jawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah Undang-undang.

“Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas,” pungkasnya. (Li).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.