9.158 Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp 3,7 Miliar

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Pemberian remisi Natal untuk narapidana yang beragama Kristen oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disambut hangat para keluarga napi.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan, saat ini ada 15.748 orang narapidana. Dari jumlah itu, 9.158 napi mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman.

Bacaan Lainnya

Dengan rincian, remisi 15 hari untuk 2.338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 2 bulan untuk 180 orang. Kemudian sebanyak 175 napi mendapat remisi dapat langsung bebas.

“Pemberian remisi natal terhadap 9.158 orang, maka negara dapat menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.766.801.500,” kata Ade, Sabtu (23/12/2017) sesuai yang dilansir oleh Kompas.com.

Hitungan tersebut berdasarkan jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700. Kata Ade, napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan subtantif menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 (i). Aturan lain adalah Permenkum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016.

Dengan syarat untuk mendapat remisi itu antaralain, harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Sementara itu, dengan adanya remisi tersebut, Yasonna akui remisi untuk hemat anggaran dan atasi kelebihan kapasitas lapas.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.