7 Pejabat Bea Cukai Batam Kembali di Periksa Jampidsus Kejagung, Ini Namanya

Foto Hari Setiyono

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dugaan korupsi importasi 27 kontainer tekstil premium terus dselidiki dan diperiksan tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus bergulir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono menyampaikan pada awak media, Rabu (3/6/2020) malam. Tujuh pejabat Bea Cukai Batam kembali diperiksa.

Bacaan Lainnya

“Tujuh orang pejabat di lingkungan Bea Cukai Batam kembali diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)��di Kantor Kejagung Jakarta, Rabu (3/6/2020),” ungkap Hari, Kamis (4/6/2020).

Ketujuh nama pejabat yang diperiksa yakni:

1. Rully Adrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I

2. Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II

3. Dedi Aldian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I

4. Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II
5. Zadya Rastu Zuldhana Tista
6 Afwadi
7. Handika Ramadhan.

“Tujuh orang pejabat BC Batam yang diperiksa masih sebatas saksi. Dari ketujuh saksi ini, ada yang sudah pernah diperiksa sebelumnya namun diperiksa kembali,” tegasnya.

Pemeriksaan ini dilakukan, lanjutnya, sebagai upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Ketujuh pejabat ini sebelum diperiksa, kata Hari, tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata dan beberapa pejabat lainnya. Selain itu, Tim Jampidsus juga telah melakukan pemeriksaan seorang pengusaha di Batam bernama Dewi Ratna (DR).

“Sebelum memeriksa ketujuh orang ini, Tim Jampidsus Kejagung telah memeriksa Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata dan pejabat lainnya di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,” tuturnya.

Bukan hanya melakukan pemeriksaan, tim penyidik juga sempat menggeledah rumah dinas yang ditempati Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata pada tanggal 11 Mei 2020 lalu.

“Saat penggeleddahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen sebanyak 2 koper,” ujarnya.

Sebelumnya, berawal dari penegahan 27 kontainer bermuatan tekstil ilegal milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima oleh DJBC Tanjung Priok. Atas kasus ini, beberapa nama pejabat tinggi Bea dan Cukai Tipe B Batam ikut diperiksa.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.